Pramono Perkuat Regulasi Air Bersih Lewat Perda SPAM, Fokus Pemerataan Layanan
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov0 DKI Jakarta memperkuat regulasi layanan air bersih melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Kebijakan ini difokuskan untuk menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap air minum yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin, (13/4/2026).
“Pemenuhannya harus mengutamakan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan melalui layanan publik yang diatur pemerintah daerah. Ranperda ini mengatur para penyelenggara SPAM dengan pembagian kewenangan yang jelas, serta tetap berada dalam pembiaan dan pengawasan pemerintah daerah,” jelasnya.
Perluas Layanan dan Standar Kualitas Jadi Prioritas
Pramono menegaskan, perluasan layanan air minum perpipaan secara menyeluruh menjadi arah kebijakan utama Pemprov DKI Jakarta.
Target dan tahapan pelaksanaannya akan disusun secara bertahap, realistis, dan adaptif sesuai kondisi di lapangan.
“Ranperda ini menegaskan kewajiban penyelenggara untuk memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan. Capaian kinerja akan dipantau dan dievaluasi, lalu disampaikan kepada DPRD dan masyarakat secara transparan melalui sistem informasi SPAM,” ucapnya.
Pengendalian Kehilangan Air dan Ketahanan Sumber Air
Selain memperluas layanan, Pemprov DKI Jakarta juga berfokus pada pengendalian non-revenue water (NRW) melalui pendekatan teknis dan perbaikan tata kelola yang berkelanjutan.
Upaya yang dilakukan meliputi modernisasi jaringan distribusi, pembentukan district metered area, penguatan sistem pemantauan, penertiban penggunaan ilegal, serta peningkatam pengawasan.
Terkait ketahanan air, Pramono menekankan pentingnya diverifikasi sumber air baku, mulai dari pemanfaatan air permukaan, embung dan waduk, desalinasi air laut, hingga penggunaan kembali air olahan sesuai standar.
“Selain itu, pengamanan pasokan lintas wilayah dilakukan melalui kerja samaa antardaerah, perlindungan daerah tangkapan air, dan dukungan konservasi wilayah hulu,” katanya.
Komitmen Kurangi Ketergantungan Air Tanah
Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen mengurangi ketergantungan terhadap air tanah secara bertahap melalui penerapan layanan air perpipaan. Kewajiban penggunaan air perpipaan akan diberlakukan di wilayah yang telah terjangkau layanan.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas kebijakan tarif air minum yang mengacu pada prinsip keterjangkauan, keadilan, kewajaran, serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, penguatan sistem informasi SPAM juga menjadi bagian penting untuk meningkatkan transparansi, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Selaligus terintegrasi dengan perlindungan lingkungan, konsevasi sumber daya air, dan pengelolaan sanitasi.
“Secara keseluruhan, ranperda ini menjadi landasan penting untuk memperkuat pelayanan dasar, memperluas cakupan layanan, meningkatkan ketahanan air, serta memastikan pengelolaan air minum yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkas Pramono.
