Pramono Siapkan Aturan Teknis WFH ASN DKI Tiap Jumat: Dilarang Work From Cafe
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyiapkan aturan teknis terkait kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa aturan ini akan diawasi ketat, termasuk larangan bekerja di luar rumah seperti kafe.
“Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta dikutip Rabu, (1/4/2026).
Saat ditanya lebih lanjut, mengenai bentuk sanski ia menegaskan pelanggaran akan dikenakan tindakan disiplin.
“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina dibinasakan,” kata Pramono.
Kebijakan WFH setiap Jumat sebelumnya telah ditetapkan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara mobile dan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pemprov Siapkan Aturan Teknis
Promono mengatakan, Pemprov DKI akan menindaklanjuti kebijakan tersebut secara bertahap. Ia juga mengaku bersyukur WFH diterapkan pada hari Jumat, bukan Rabu.
“tentunya kami bersyukur tidak hari Rabu. Karena kalau hari Rabu bagi Jakarta juga akan mengalami kerepotan hari transportasi umum,” kata Pramono Rabu, (1/4/2026).
Pemprov DKI saat ini tengah memfinalisasi aturan teknis, termasuk menentukan ASN mana yang bisa WFH dan mana yang tetap harus bekerja di kantor.
“Kami akan mendetailkan siapa-siapa yang boleh pada hari Jumat itu work from home (WFH). Karena pelayanan publik kan tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Sektor Layanan Publik Tetap Masuk Kantor
Pramono menegaskan, sektor layanan publik tidak bisa menerapkan WFH karena membutuhkan kehadiran langsung di lapangan.
“Misalnya urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan yang memang harus ada di lapangan. Maka kami atur mereka tetap bekerja seperti biasa,” jelasnya.
Ia menyebut sejumlah fasilitas kesehatan tetap beroperasi normal, yakni 44 puskesmas, 292 puskesmas pembantu, dan 31 rumah sakit di Jakarta.
“Nggak mungkin diwakilkan. Tetapi untuk dinasnya sendiri bisa, karena itu urusan administrasi,” imbuhnya.
ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Pribadi
Selain larangan bekerja dari luar rumah, Pemprov DKI juga menyiapkan sejumlah rambu aturan agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan.
“Termasuk di dalamnya penggunaan kendaraan pribadi selama work from home itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Pramono mengingatkan bahwa ASN DKI sudah mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis, sehingga aturan ini akan menjadi bagian dari pengawasan.
Terkait pengawasan teknis, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengatur mekanisme lebih lanjut.
“BKD yang akan mengatur itu. Kebetulan kita rapat tentang ini hari ini, jam 09.30,” ujarnya.
Pemprov DKI menargetkan aturan teknis segera rampung sebelum kebijakan WFH Jumat diterapkan secara menyeluruh.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam merespons situasi global, termasuk efisiensi energi dan mobilitas.
