Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggarisbawahi pentingnya peningkatan jumlah dokter dan dokter spesialis di Indonesia untuk mengatasi kekurangan tenaga medis di negara ini.

Hal ini disampaikan Jokowi usai menghadiri Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2024 di Tangerang, Banten.

Jokowi menyoroti kekurangan dokter dan dokter spesialis sebagai masalah utama dalam sektor kesehatan Indonesia.

“Karena saya lihat di lapangan banyak rumah sakit yang tidak memiliki spesialis-spesialis tertentu yang berkaitan dengan, misalnya, MRI, cath lab, mammogram. (Dokter) spesialisnya belum ada tetapi sudah didorong untuk ke sana,” ujar Jokowi pada awak media usai Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2024 di Tangerang, Banten, pada Rabu (24/42024)

Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa Indonesia hanya memiliki 0,47 dokter per 1.000 penduduk, di bawah standar minimum WHO yang seharusnya 1 dokter per 1.000 penduduk.

Untuk mengatasi hal ini, Jokowi menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Kesehatan pada 2023, yang mempermudah sistem pendidikan calon dokter spesialis.

Ia juga mendorong universitas untuk lebih banyak membuka program pendidikan dokter spesialis.

“(Agar) membuka seluas-luasnya universitas-universitas (bagi pendidikan dokter spesialis), tetapi tentu saja dengan tetap memperhatikan kualifikasi dan screening yang baik,” kata Presiden Jokowi.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan pentingnya distribusi tenaga medis yang merata di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah memberikan 3.000 beasiswa bagi SDM kesehatan untuk mendorong para dokter umum menjadi dokter spesialis.

Selain itu, upaya dilakukan dalam bentuk pendidikan berbasis rumah sakit untuk memproduksi lebih banyak tenaga medis.

Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan distribusi tenaga medis secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kita berharap lebih banyak lagi rumah sakit yang mengampu. bukan hanya rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan, tapi ada rumah sakit BUMN, rumah sakit swasta, rumah sakit umum daerah dapat mengembangkan proses pendidikan berbasis rumah sakit tadi,” ujar Siti Nadia Tarmizi.

Selain itu, penyederhanaan proses registrasi untuk Surat Izin Praktik (SIP) serta Surat Tanda Registrasi (STR) juga dilakukan untuk memudahkan tenaga medis.

Pemerintah juga membuka peluang bagi diaspora untuk kembali ke Indonesia, dengan menyediakan proses adaptasi serta kemudahan untuk bekerja kembali di tanah air.