Presiden Tetapkan Skema Baru Tunjangan PNS Berdasarkan Kelas Jabatan Mulai Tahun 2025, Nilai Tertinggi Capai Rp41 Juta Lebih per Bulan
HAIJAKARTA.ID- Presiden tetapkan skema baru tunjangan PNS berdasarkan kelas jabatan mulai tahun 2025.
Sistem tunjangan bagi PNS akan menggunakan pendekatan berbasis kelas jabatan, yang disusun secara sistematis dari kelas jabatan 1 hingga kelas jabatan 17.
Kebijakan ini menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparatur negara melalui sistem kompensasi yang lebih adil, transparan, dan berbasis pada beban kerja serta tanggung jawab masing-masing jabatan.
Skema Baru Tunjangan PNS Disesuaikan Berdasarkan Kelas Jabatan
Salah satu bentuk tunjangan yang mengalami perubahan signifikan adalah Tunjangan Kinerja (Tukin).
Tunjangan ini diberikan kepada PNS sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung kinerja instansi, serta sebagai motivasi agar terus meningkatkan produktivitas dan profesionalisme.
Besaran tukin akan disesuaikan dengan kelas jabatan yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi instansi masing-masing, sehingga semakin tinggi posisi dan tanggung jawab seseorang, maka semakin besar pula nilai tukin yang akan diterima.
Sebagai contoh, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Disebutkan bahwa PNS dengan kelas jabatan tertinggi (kelas 17) dapat menerima tunjangan hingga Rp41.550.000,00 per bulan.
Ini merupakan angka tertinggi yang tercatat dalam struktur tunjangan kinerja PNS saat ini.
Rincian Lengkap Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan
Berikut ini adalah daftar lengkap besaran tunjangan kinerja bulanan PNS berdasarkan kelas jabatan sebagaimana yang mulai berlaku tahun 2025:
- Kelas jabatan 17: Rp41.550.000,00
- Kelas jabatan 16: Rp32.540.000,00
- Kelas jabatan 15: Rp24.100.000,00
- Kelas jabatan 14: Rp21.330.000,00
- Kelas jabatan 13: Rp13.670.000,00
- Kelas jabatan 12: Rp12.370.000,00
- Kelas jabatan 11: Rp10.947.000,00
(dan seterusnya menyesuaikan struktur jabatan di bawahnya)
Rincian tersebut memberikan gambaran bahwa pemerintah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap keseimbangan antara beban kerja dan penghargaan finansial yang diterima oleh para PNS.
Dengan adanya sistem yang lebih terstruktur ini, diharapkan tidak terjadi kesenjangan yang terlalu besar antar jabatan serta memperjelas alur karier dan jenjang kenaikan pangkat.
Tujuan dan Dampak dari Kebijakan Baru
Kebijakan pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan aparatur sipil negara, tetapi juga menjadi salah satu instrumen dalam mendorong tercapainya reformasi birokrasi yang bersih, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan sistem yang berbasis merit, PNS yang memiliki tanggung jawab lebih besar dan menunjukkan kinerja tinggi akan memperoleh kompensasi yang setara.
Selain itu, skema ini diharapkan bisa memacu semangat kerja, menumbuhkan rasa keadilan di lingkungan kerja, serta mencegah praktik-praktik yang tidak sehat seperti gratifikasi atau pungutan liar yang sering kali muncul karena ketimpangan dalam sistem penggajian.
Implementasi dan Penyesuaian Antar Instansi
Setiap kementerian dan lembaga pemerintah akan menyesuaikan implementasi kebijakan ini berdasarkan struktur organisasinya masing-masing.
Regulasi teknis mengenai pemberian tukin biasanya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) untuk masing-masing instansi.
Dalam hal ini, Kementerian PANRB, BKN, dan Kemenkeu turut berperan dalam mengawasi dan memastikan agar sistem ini berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Para PNS diharapkan untuk segera memahami struktur kelas jabatan di instansi tempat mereka bekerja, agar dapat mengetahui estimasi nilai tukin yang akan diterima.
Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada seluruh pegawainya agar proses transisi sistem tunjangan ini berjalan mulus.