Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dikabarkan seorang pria aniaya dua anak di Kebon Jeruk lantaran diduga jatah preman ditolak.

Pria tersebut berinisial AW (43) terlibat kasus penganiayaan terhadap dua anak seorang pengepul barang rongsokan di Jalan Harun Raya Ujung, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penganiayaan terjadi setelah pelaku marah karena permintaan jatah preman yang biasa ia terima ditolak oleh korban.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, mengungkapkan bahwa kedua korban adalah saudara kandung dengan inisial RWA dan DWA.

“Orang tua korban bekerja sebagai pengepul rongsok. Saat AW datang meminta jatah preman, permintaan tersebut ditolak oleh korban dan kedua anaknya,” ujar Sutrisno, Senin (14/10).

Cekcok, Pria Aniaya Dua Anak di Kebon Jeruk

Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku. Setelah meninggalkan tempat kejadian, AW kembali dan terlibat adu mulut dengan kedua anak korban.

Konflik yang semakin memanas berujung pada serangan brutal menggunakan senjata tajam.

“Serangan itu mengakibatkan RWA mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan. Sementara saudaranya, DWA, mengalami luka robek di leher kiri, pipi kanan, dan hidung,” jelas Sutrisno.

Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Pelaku Kabur

Setelah menyerang kedua korban, pelaku segera melarikan diri dari tempat kejadian.

Kedua korban yang mengalami luka serius langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pelni untuk mendapatkan perawatan medis.

Orang tua korban melaporkan insiden penganiayaan tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lokasi, pelaku berhasil diidentifikasi.

“Setelah dilakukan pengejaran, AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, pada Minggu (13/10). Tidak ada perlawanan saat penangkapan,” ungkap Subartoyo.

AW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.