sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Profil dan kekayaan Hellyana Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kepastian status hukum tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025) malam.

Berikut ini merupaka  profil dan kekayaan Hellyana

Perempuan berusia 48 tahun ini lahir di Tanjung Pandan, Belitung, pada 26 Juli 1977.

Ia dikenal sebagai politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan memiliki rekam jejak panjang di dunia politik daerah.

Profil Hellyana Wakil Gubernur Babel

Nama: Hellyana S.H

Tempat, Tanggal Lahir: Tanjung Pandan, Belitung, 26 Juli 1977

Usia: 48 tahun (per 2025)

Partai Politik: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Jabatan: Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

Mulai Menjabat: 17 April 2025

Gubernur: Hidayat Arsani

Dalam riwayat pendidikannya, Hellyana menempuh pendidikan menengah di SMA Negeri 1 Tanjung Pandan pada periode 1992–1995.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Azzahra.

Karier Politik Hellyana

Karier politik Hellyana dimulai dari tingkat daerah.

Ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2019–2024.

Selain itu, Hellyana juga dipercaya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Bangka Belitung.

Puncak karier politiknya terjadi ketika ia terpilih sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2024–2029, mendampingi Gubernur Hidayat Arsani.

Riwayat Karier Politik:

  • Anggota DPRD Babel (2019–2024)
  • Ketua DPW PPP Babel
  • Wakil Gubernur Babel (2024–2029)

Dinamika Hubungan dengan Gubernur

Dalam perjalanannya sebagai wakil gubernur, Hellyana mengakui hubungan kerjanya dengan Gubernur Hidayat Arsani kurang harmonis sejak dilantik pada April 2025.

Ia menyebut komunikasi di antara keduanya tidak berjalan lancar.

Hellyana juga mengungkapkan bahwa ruang geraknya sebagai wakil gubernur mulai dibatasi.

Kondisi tersebut menambah dinamika politik internal di Bangka Belitung dan dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pemerintahan daerah.

Kekayaan Hellyana

Selain profil politik, kekayaan Hellyana turut menjadi sorotan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 4 September 2025, Hellyana tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5.647.500.000.

Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan di Kabupaten Belitung, sejumlah kendaraan, serta harta bergerak lainnya.

Dalam laporan yang sama, Hellyana juga tercatat memiliki utang sebesar Rp470 juta.

Kasus Hukum Pemalsuan Ijazah

Penyidik Bareskrim Polri menyiapkan penerapan pasal berlapis dengan ancaman pidana yang cukup berat.

Dalam perkara ini, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.

Selain itu, Hellyana juga dikenakan ketentuan khusus di bidang pendidikan, yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Perkara dugaan ijazah palsu ini pertama kali mencuat ke publik pada Juli 2025.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang melaporkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu ke Bareskrim Polri.

Laporan Ahmad Sidik secara resmi diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.