Profil Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Mendikbudristek Jadi Buron Kasus Korupsi Chromebook!

HAIJAKARTA.ID- Profil Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Mendikbudristek Jadi Buron kasus Korupsi Chrombook yang kini jadi sorotan publik
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan,
Jurist Tan kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung. Bahkan, penerbitan Red Notice dari Interpol dikabarkan segera menyusul.
Riwayat Akademik dan Karier Mentereng
Jurist Tan bukanlah nama asing di kalangan birokrat muda dan tokoh inovatif Indonesia.
la merupakan alumnus bergengsi dari Harvard Kennedy School, dengan gelar Master of Public Administration in International Development (MPA/ID) yang ia raih pada 2015.
la juga dikenal sebagai mantan staf awal pengelola Gojek dan pernah bekerja di Kantor Staf Presiden (KSP).
Selain itu, Jurist sempat tergabung dalam lembaga riset internasional The Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab (J-PAL) dan lembaga bantuan luar negeri Australian Aid (AusAID).
Di tahun-tahun awal kepemimpinan Nadiem Makarim di Kemendikbudristek, Jurist dipercaya sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan, dan ikut menghadiri rapat kerja Komisi X DPR pada 2021.
Kasus Korupsi Chromebook: Dari WhatsApp ke Buron
Keterlibatan Jurist Tan dalam kasus korupsi pengadaan laptop bermula dari investigasi Kejaksaan Agung terhadap proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020-2022.
Penyidik menyebut, Jurist Tan merupakan salah satu penggagas utama dalam perencanaan pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS milik Google.
Bahkan, menurut Dir Penyidikan Jampidsus, pembahasan awal dilakukan dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem resmi menjabat menteri.
Dalam beberapa rapat daring, Jurist disebut memimpin diskusi bersama tersangka lain seperti Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), dan Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi).
Mereka disebut secara aktif mengarahkan proyek TIK agar menggunakan produk berbasis Chrome OS.
Padahal, posisi Jurist sebagai Staf Khusus seharusnya tidak memiliki wewenang langsung dalam pengadaan barang dan jasa. Namun kenyataannya, ia disebut terlibat dalam proses teknis dan penyusunan kebijakan.
Tiga Kali Mangkir, Jurist Tan Menghilang ke Luar Negeri
Kejaksaan Agung telah memanggil Jurist Tan sebanyak tiga kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun seluruhnya diabaikan.
la diketahui telah melarikan diri ke luar negeri dengan dalih memiliki kegiatan mengajar dan urusan keluarga.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pihaknya telah menetapkan Jurist Tan sebagai buronan, dan proses penerbitan Red Notice tengah berjalan agar keberadaannya dapat dilacak melalui interpol.
Hal ini menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, khususnya dalam proyek digitalisasi yang menghabiskan anggaran triliunan rupiah.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Dalam kasus korupsi Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Jurist Tan (JT) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan
- Ibrahim Arief (IBAM) Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek
Meski nama Nadiem Makarim beberapa kali disebut dalam proses perencanaan awal, hingga kini ia tidak masuk dalam daftar tersangka.
Dampak dan Catatan Akhir
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia, di tengah upaya reformasi digitalisasi yang gencar digaungkan.
Pengadaan laptop yang seharusnya meningkatkan kualitas belajar-mengajar justru dibajak oleh oknum elite dengan posisi strategis.
Jurist Tan yang dahulu dielu-elukan sebagai contoh generasi muda cerdas dan berpendidikan global.
Kini harus menghadapi kenyataan sebagai buronan internasional, meninggalkan reputasi dan karier yang pernah bersinar.