Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Sarah Sadiqa menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sarah menggantikan Hendrar Prihadi (Hendy) yang dicopot oleh Prabowo Subianto.

Sosok Sarah Sadiqa kini menjadi sorotan publik, banyak yang mencari tahu seperti apa sosok dan profil Kepala LKPP yang baru saja dilantik.

“Mengangkat Sarah Sadiqa sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa,” kata pemandu acara si Istana, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Tugas Kepala LKPP Sarah Sadiqa

Dalam Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2023, Sarah memiliki tugas untuk memimpin lembaga tersebut guna menjalankan fungsi dan tugas LKPP.

Tugas utama LKPP adalah lembaga yang bertugas untuk mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Profil Kepala LKPP Sarah Sadiqa

Dikutip laman lkpp.go.id, Sarah Sadiqa menempuh pendidikan S1 Hukum, Universitas Trisakti pada 1992.

Kemudian, melanjutkan pendidikan S2 Master of Science Northeastern University pada 1999.

Sarah memiliki catatan karier panjang di LKPP dengan sejumlah jabatan yang perndah ia duduki.

Ia tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Direktorat Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional pada April 2011 sampai Januari 2013, Direktur Direktorat Perencanaan Pengadaan RAPBN pada Januari 2013 sampai Oktober 2013.

Lalu, Sarah juga pernah duduk di kursi Direktur Pengembangan Sistem Katalog pada Oktober 2013 sampai Februari 2014 dan Direktur Direktorat Pelatihan Kompetensi pada Februari 2014 hingga Juli 2015.

Sarah menjabat Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi pada Juli 2015 sampai Februari 2020 serta Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan pada Februari 2020 hingga akhirnya dilantik sebagai Kepala LKPP.

Sarah Sadiqa juga mendapat penghargaan berupa Satyalancana Karya Satya X Tahun pada tahun 2005 dan Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada 2015.

Harta Kekayaan Kepala LKPP Sarah Sadiqa

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada periode 2024, Sarah Sadiqa memiliki kekayaan senilai Rp4,13 miliar.

Kekayaan paling besar Sarah adalah harta dengan jenis tanah dan bangunan.

Sarah diketahui memiliki tiga tanah dan bangunan dengan total nilai Rp2,9 miliar yang tersebar di Bekasi dan Tangerang Selatan.

Selain itu, Sarah juga tercatat memiliki tiga mobil, yakni Mitsubishi Pajero, Mercedes Sedan, dan Toyota Kijang.

Sarah melaporkan memiliki harta berupa kas dan setara kas dengan total nilai Rp510 juta dan harta bergerak lainnya Rp50 juta.