Profil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Harta Kekayaannya, Naik Lebih Dua Kali Lipat Jadi Rp5,3 Miliar
HAIJAKARTA.ID – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjadi sorotan publik.
Namanya menjadi sorotan setelah lembaganya mengumumkan akan memblokir rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan atau lebih.
Ivan mengatakan pemblokiran itu dilakukan untuk melindungi kepentingan publik, di mana rekening-rekening tersebut dikategorikan sebagai dorman, yaitu rekening pasif yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
PPATK dikatakan Ivan menemukan maraknya rekening nasabah nasabah yang dijualbelikan, diretas, atau disalahgunakan tanpa hak.
“Kami enggak akan membiarkan dampak sosial dari judol (judi online) ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut, dan lain-lain,” kata Ivan.
“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” sambungnya.
Kebijakan ini kemudian membuat publik menyoroti sosok Ivan Yustiavandana.
Banyak dari mereka yang mencari tahu profil hingga harta kekayaan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
Profil Ivan Yustiavandana
Ivan Yustiavandana merupakan Ketua PPATK sejak 25 Oktober 2021.
Ia dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Dian Ediana Rae.
Dilansir dari laman resmi PPATK, Ivan telah berkarier di lembaga ini sejak tahun 2003.
Kariernya terus menanjak. Pada periode 2013-2020, Ivan dipercaya menjadi Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.
Kemudian, pada Agustus 2020, ia diangkat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan, sebelum akhirnya dilantik sebagai Ketua PPATK.
Rekam jejak akademik atau pendidikannya juga selaras dengan bidang kerja yang ditekuninya.
Ivan merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas Jember.
Sementara, studi S2 dilanjutkannya di Washington College of Law, Amerika Serikat dan program doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Selain aktif sebagai pejabat Negara, Ivan dikenal sebagai sosok yang aktif menulis di berbagai jurnal, seperti Jurnal Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia dan Jurnal Indonesian Financial Intelligence Institute.
Ketua PPATK ini juga telah menerbitkan sejumlah buku di bidang hukum dan ekonomi, di antaranya ah buku di bidang hukum dan ekonomi. Di antaranya adalah “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia”, “Penerapan Good Corporate Governance: Mengesampingkan Hak-hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha”, “Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal”, dan “Kerentanan Industri Pasar Modal Sebagai Media Tindak Pidana Pencucian Uang”.
Ivan juga berpartisipasi dalam berbagai forum kawasan dan global, termasuk Financial Intelligence Consultative Group (FICG) dan Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream yang melibatkan negara-negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana
Sementara itu, harta kekayaan Ivan Yustiavandana turut menjadi sorotan,
Dalam LKHPN, Ivan melaporkan harta kekayaan periodik 2024 pada Maret 2025 yang mencapai Rp93 miliar.
Kekayaannya naik sebesar Rp5,3 miliar atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun 2023.
Harta kekayaan Ivan meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, hingga utang.
Berikut harta kekayaan Ivan Yustiavandana pada 2024.
- Tanah dan bangunan: Rp6,9 miliar
- Kendaraan: Rp650 juta yaitu Toyota Innova Zenix SUV tahun 2023, dan VW Beetle tahun 1972
- Harta bergerak lainnya: Rp255 juta
- Surat berharga: Rp87 juta
- Kas dan setara kas: Rp3,7 miliar
- Harta lainnya: Rp688 juta
- Utang: Rp2,9 miliar
Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat Negara Lewat LHKPN
LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dengan tujuan transparansi, akuntabilitas, dan menjaga kejujuran para pejabat negara.
LHKP sendiri juga membantu mencegah adanya harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah selama menjabat.
Untuk mengeceknya masyarakat umum dapat mengakses laporan LHKPN secara online melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id
Berikut adalah cara cek harta kekayaan pejabat negara lewat LHKPN.
- Akses atau kunjungi situs https://elhkpn.kpk.go.id dan pilih menu “E-Announcement”
- Masukkan informasi seputar nama pejabat, tahun pelaporan, dan lembaga negara terkait
- Publik dapat melihat total harta kekayaan atau mengunduh rincian setelah memasukkan informasi seperti nama, usia, dan profesi
- Gunakan tombol biru untuk membandingkan data harta kekayaan pejabat dari tahun ke tahun dan melihat perubahan yang terjadi
- Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat bisa melaporkannya dengan tombol merah, setelah melengkapi identitas, nomor HP, dan email
- Masyarakat juga bisa menyertakan bukti pendukung seperti foto atau dokumen dalam bentuk lampiran berukuran maksimal 6.000 kb