Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Ketua DPRD Lumajang, Oktafiyani, tengah menjadi sorotan setelah foto dirinya bersama seorang pria yang diduga bukan suaminya viral di media sosial.

Foto tersebut diunggah oleh akun TikTok @masyarakat.gerind dengan narasi yang menuding adanya dugaan perselingkuhan.

Dalam foto yang beredar, Oktafiyani terlihat tanpa hijab dengan posisi kepala bersandar dekat seorang pria.

Akun tersebut membandingkan penampilan pria tersebut dengan foto suami sah Oktafiyani, yang tampak berbeda.

Narasi dalam unggahan itu bersifat provokatif, dengan menyebutkan kalimat seperti “Ketua DPRD Lumajang memalukan, selingkuh” dan “kelakuan bejat Ketua DPRD Lumajang.”

Merasa dirugikan oleh unggahan itu, Oktafiyani segera melaporkan akun TikTok tersebut ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono Handoyo, membenarkan adanya laporan dari Oktafiyani.

Seiring dengan viralnya isu ini, publik mulai penasaran dengan sosok Oktafiyani. Berikut profil singkatnya:

Profil Singkat Ketua DPRD Lumajang Oktafiyani

Berdasarkan informasi dari situs resmi DPRD Lumajang, Hj. Oktafiyani, SH, MH lahir di Lumajang pada 13 Oktober 1983.

Ia merupakan politisi dari Partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Lumajang, dan dikenal sebagai perempuan pertama yang menduduki jabatan tersebut.

Oktafiyani memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH). Ia dikenal aktif dalam kegiatan politik dan sering terlibat dalam pengambilan kebijakan di daerahnya.

Meski isu ini telah menyita perhatian publik, hingga kini Oktafiyani belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dewan Kehormatan DPRD Lumajang juga belum mengambil langkah resmi terkait kasus ini, dengan alasan fokus utama mereka saat ini adalah pembahasan APBD 2025.

Kasus ini masih terus berkembang dan publik menantikan langkah lebih lanjut, baik dari pihak Oktafiyani maupun instansi terkait.