Profil Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim Rp3,5 Miliar!
HAIJAKARTA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang melibatkan anaknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam pada Senin, 4 November 2024, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa ada bukti cukup untuk meningkatkan status Meirizka dari saksi menjadi tersangka.
Oleh karena itu pihaknya gencar melakukan pemeriksaan maraton dalam kasus ini.
Dugaan Kasus Suap Besar-Besaran
Kasus ini bermula dari pembebasan Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afrianti.
Diduga, Meirizka menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan total Rp3,5 miliar agar putranya divonis bebas.
Kejaksaan mengungkap bahwa pembayaran dilakukan dalam dua tahap: Rp1,5 miliar sebelum vonis dan Rp2 miliar setelah putusan bebas Ronald dijatuhkan.
Ketiga hakim yang terlibat, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kejagung, meski suaminya, Edward Tannur—seorang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan mantan anggota DPR RI dari NTT—tahu soal rencana tersebut, ia mengaku tidak mengetahui besaran uang yang diberikan.
Edward sendiri memiliki harta kekayaan yang dilaporkan ke LHKPN sebesar Rp11,1 miliar per 31 Desember 2022.
Profil Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja adalah istri Edward Tannur dan lulusan SMAK Petra Pagi Surabaya serta Universitas Surabaya. Ia dikenal sebagai figur keibuan di kalangan istri pejabat di NTT, tempat suaminya berkiprah di politik.
Setelah kasus ini mencuat, Meirizka menutup semua akun media sosialnya, memancing perhatian publik yang ingin mengetahui lebih jauh tentang kehidupannya.
Meirizka kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 20 hari ke depan dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atas tindak pidana suap.
Selain mendalami peran Meirizka, Kejagung juga menyelidiki peran pengacara Lisa Rahman yang diduga menjadi perantara antara Meirizka dan para hakim.