sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Proposal permintaan dukungan dana dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tersebar luas di tengah masyarakat dan menimbulkan berbagai reaksi.

Dokumen itu berisi ajakan partisipasi dana yang dialamatkan kepada sejumlah pihak, termasuk sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Dalam proposal yang bocor ke publik, tertulis permintaan dana dengan nilai yang telah ditentukan: mulai dari Rp300 ribu untuk SD, Rp600 ribu untuk SMP, Rp1 juta untuk SMA, hingga Rp1.250.000 untuk setiap perguruan tinggi di wilayah tersebut.

Proposal Permintaan Dana Partisipasi HUT RI PHBN Rangkasbitung Bocor

Berdasarkan informasi yang beredar, surat resmi itu menggunakan kop bertuliskan 80 Tahun Republik Indonesia dan dikeluarkan oleh Panitia Hari Besar Nasional (PHBN) Kecamatan Rangkasbitung.

Surat ditandatangani oleh Ketua Pelaksana H. Dedi Suhendi, Sekretaris Ali, dan diketahui Camat Rangkasbitung, Zakaria Harianto. Bahkan, proposal tersebut mencantumkan nama instansi TNI dan Polri.

Isi surat menjelaskan bahwa dana dibutuhkan untuk mendukung sejumlah kegiatan dalam rangka peringatan HUT RI, seperti lomba, pengajian, dan santunan anak yatim. Total anggaran yang diajukan mencapai Rp61.650.000.

Namun, sejumlah sekolah menyatakan keberatan atas permintaan tersebut karena dana partisipasi sudah ditetapkan nominalnya.

Salah satu guru dari sekolah dasar di Rangkasbitung menyebut bahwa tidak ada alokasi dana untuk kegiatan tersebut dalam anggaran sekolah.

“Dana BOS tidak dapat digunakan untuk kegiatan seperti ini, karena sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, anggaran hanya boleh dipakai untuk kegiatan operasional sekolah,” jelas guru tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana BOS harus sesuai dengan peraturan, seperti untuk administrasi, alat pembelajaran, honor guru, pengembangan perpustakaan, dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah.

Dinilai Menyerupai Pungli

Pihak sekolah lainnya juga menyuarakan keberatan karena permintaan dana dinilai tidak wajar dan menyerupai pungutan yang tidak sesuai prosedur.

“Biasanya kalau diminta bantuan untuk HUT RI, nominalnya tidak dipatok, hanya seikhlasnya. Tapi sekarang langsung ditentukan jumlahnya, ini memberatkan kami,” ungkap seorang kepala sekolah tingkat menengah di Rangkasbitung.

Ia menambahkan bahwa sekolah tidak memiliki anggaran di luar dana BOS, sehingga jika tetap dipaksakan, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan penggunaan dana pendidikan.