Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan masih dalam tahap penyidikan, Senin (1/7/2024).

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) ini berinisial ETH (72) terhadap dua wanita berinisial RZ dan DF.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Evi Pagari, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan belum menetapkan tersangka.

“Belum diputuskan menjadi tersangka. Sebab kami masih mengumpulkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jadi prosesnya masih dalam tahap sidik dan masih panjang prosesnya,” kata Evi.

Lambatnya Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Menanggapi lambatnya penanganan kasus ini, Evi menjelaskan bahwa pihaknya harus melibatkan berbagai pihak lain sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Harus ada campur tangan dari psikolog terkait kasus ini. Selain itu mitra dan lain-lain juga akan dilibatkan.  Kami melakukan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada undang-undangnya,” tambahnya.

Evi juga menambahkan bahwa penjadwalan pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor akan diinformasikan melalui Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Peningkatan Status Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual oleh ETH telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Perkaranya sudah naik ke penyidik,” kata Ade Ary.

Peningkatan status ini dilakukan setelah pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, dan hasil “visum et repertum psikiatrikum” (VeRP) yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pelecehan.

Ade Ary menjelaskan bahwa hasil visum et repertum psikiatrikum menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pelecehan, yang kemudian menjadi dasar peningkatan status kasus.

“Berdasarkan hasil visum ditemukan keterangan bahwa adanya dugaan kuat adanya tindak pidana berupa pelecehan seksual,” ujarnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menambahkan bahwa semua fakta yang ada telah dikumpulkan oleh penyidik dan dipadukan untuk mencari kecocokan sehingga ditemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Polda Metro Jaya terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.