Puluhan Ponsel Dicuri di Mal Cikarang, Ternyata Pelaku Bos Konter
HAIJAKARTA.ID – Aksi pencurian besar terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebanyak 48 ponsel dicuri di Mal Cikarang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta.
Polisi Temukan Puluhan Ponsel Dicuri di Mal Cikarang
Kepolisian berhasil membekuk pelaku berinisial PS yang diketahui merupakan seorang pengusaha konter di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
“Petugas berhasil menangkap pelaku pencurian puluhan ponsel senilai ratusan juta rupiah di sebuah mal di Cikarang,” ujar Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan waktu ketika mal sudah tutup untuk melancarkan aksinya.
Ia membobol lemari penyimpanan di toko ponsel dan membawa kabur puluhan unit berbagai merek.
“Modus pelaku adalah menunggu jam tutup mal, lalu merusak kunci pengaman toko dan mengambil 48 ponsel,” jelas AKBP Resa.
Pelaku diketahui sudah menyiapkan rencana matang sebelum melakukan pencurian tersebut.
Ia masuk ke area mal dengan memanfaatkan akses karyawan dan menghindari pantauan kamera pengawas.
Barang Bukti Ditemukan di Konter Milik Pelaku
Saat diinterogasi, PS sempat mengelak dan mengaku tidak tahu-menahu soal kasus pencurian itu.
Namun, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa ponsel hasil curian di konter miliknya.
“Pelaku sempat berkelit, tetapi akhirnya mengaku setelah kami menemukan puluhan ponsel hasil curian di tempat usahanya,” ungkap Resa.
Pelaku ditangkap pada Kamis (16/10/2025) saat hendak menjual sebagian barang curiannya di sebuah mal di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa aksi puluhan ponsel dicuri di Mal Cikarang bukan yang pertama dilakukan oleh PS.
Ia pernah membobol toko ponsel lain dengan modus serupa di beberapa lokasi berbeda.
“Dari pemeriksaan, pelaku ternyata sudah beberapa kali melakukan pembobolan toko ponsel menggunakan cara yang sama,” kata Resa menambahkan.
Pelaku mengaku hasil penjualan ponsel curian digunakan untuk menambah modal usaha konter miliknya.
Saat ini, PS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Kasubdit Resmob menegaskan, “Kami akan terus mengawasi dan menindak pelaku kejahatan serupa agar tidak terulang kembali.”
