sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan puluhan tempat usaha hiburan dan rekreasi melanggar ketentuan jam operasional selama Ramadhan 1447 Hijriah. Pelanggaran tersebut terungkap setelah dilakukan pengawasan di berbagai wilayah Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memberikan peringatan kepada sejumlah tempat hiburan yang kedapatan tidak memenuhi aturan jam operasional.

“Ada sekitar 21 tempat hiburan yang kami berikan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh dinas pariwisata,” kata Satriadi dikutip dari Antara pada Sabtu, (14/3/2026).

21 Tempat Hiburan di Jakarta Langgar Jam Operasional Selama Ramadhan

Satriadi menjelaskan hingga 12 Maret 2026, tercatat sebanyak 690 tempat usaha hiburan dan rekreasi telah diawasi oleh petugas di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

Menurut Satriadi, tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan jam operasional akan diberikan peringatan terlebih dahulu sebelum dijatuhi sanksi yang lebih berat.

“Peringatan dulu. kalau memang dia masih juga bandel, baru kami lakukan penutupan. Tapi mereka tidak membandel dan bersoknya sudah menyesuaikan,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku selama Ramadhan.

Selain itu, pengawasan terhadap tempat usaha hiburan dan rekreasi akan terus dilakukan selama masa libur Lebaran dengan sistem kerja tiga shift bagi seluruh personel di lapangan.

“24 jam personel harus stand by untuk menjaga Jakarta. Anggota kami totalnya sekitar 5.100, dan dibagi tiga shift,” kata Satradi.

Aturan Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Satriadi menambahkan bahwa jam operasional tempat hiburan akan kembali normal dua hari setelah Idul Fitri.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik untuk orang dewasa, serta bar untuk tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

Bagi tempat usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasionalnya telah diatur secara khusus, yaitu mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB, serta beberapa jenis usaha lainnya dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Pada hari-hari tertentu, seperti hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah tempat usaha hiburan juga tetap diwajibkan untuk tutup operasional.