Punya Ribuan Pengikut, Konsultan Spiritual Ini Justru Edarkan Narkoba
HAIJAKARTA.ID – Jajaran Polsek Metro Gambir berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dengan modus sebagai konsultan spiritual.
Dalam operasi ini, dua tersangka, RR, 24 tahun, dan TH, 21 tahun, beroperasi dengan modus konsultan spiritual tersebut telah diamankan. Sementara satu pelaku lainnya, BR alias Bang Rambo, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, mengungkapkan bahwa kasus peredaran narkoba dengan modus konsultan spritual ini berawal dari laporan polisi LP 018/3/2025/Sek. Gbr tertanggal 5 Maret 2025.
“Pengungkapan dilakukan pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Metro Gambir, Rabu (12/3).
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 7 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 1,67 gram
- 1 paket plastik klip kecil berisi narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram
- 1 set alat isap sabu
- Plastik klip bekas narkotika
- 2 unit ponsel merek Vivo
Berkedok Konsultan Spiritual
Salah satu tersangka, RR, 24 tahun, dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan padepokan bernama “Kumbara”. Akun Instagram pribadinya, @narakumbara_21, bahkan telah terverifikasi dengan centang biru dan memiliki puluhan ribu pengikut.
RR menawarkan berbagai jasa spiritual, seperti ilmu kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis. Namun, di balik citranya sebagai tokoh spiritual, ia ternyata menjalankan bisnis narkotika.
“RR ini dikenal sebagai konsultan spiritual, tetapi faktanya ia terlibat dalam peredaran narkoba,” ungkap Kapolsek Metro Gambir.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RR mendapatkan narkotika melalui perantara TH, 21 tahun, yang kemudian memasok barang tersebut dari BR alias “Bang Rambo”, yang saat ini masih buron.
Pengembangan Kasus dan Tindak Lanjut
TH ditangkap lebih dahulu saat membawa barang bukti narkotika. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR yang berlokasi di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Di tempat itu, ditemukan tambahan 5 paket sabu serta daun sintetis.
Wakasat, Kompol Zakari Said Al Jaidi, menyoroti bagaimana para pelaku memanfaatkan profesi lain untuk menutupi aktivitas ilegal mereka.
“Mereka menggunakan kedok sebagai konsultan spiritual untuk menyamarkan bisnis narkotika. Modus ini sangat berbahaya karena dapat menjerumuskan lebih banyak korban,” tegasnya.
Saat ini, RR dan TH telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sementara upaya pengejaran terhadap BR alias “Bang Rambo” masih terus dilakukan.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolsek Metro Gambir juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh oknum yang menyalahgunakan profesi mereka untuk tindakan kriminal. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.