sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus pemerasan PPDS Undip kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (25/6/2025).

Seorang saksi kunci bernama Hasyim Adi Prabowo, atau yang akrab disapa Bowo, dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait praktik pemungutan biaya pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

Bowo adalah seorang helper—pihak ketiga yang bertugas membeli dan mengantar makanan untuk residen PPDS di RSUP dr. Kariadi, Semarang.

“Jumlahnya bervariasi, bisa 30 sampai 50 porsi setiap hari,” kata Bowo di depan majelis hakim, menggambarkan rutinitas pengiriman makanan harian yang ia tangani.

Dana dari Residen Capai Rp 5 Juta Per Hari

Dalam kesaksiannya, Bowo menyebut dana pembelian makanan berasal dari para peserta PPDS sendiri dan dikumpulkan melalui bendahara kelompok.

“Setiap harinya bisa habis sampai Rp 5 juta. Kalau dikalkulasi, totalnya sekitar Rp 500 juta per semester,” ungkapnya.

Meski menangani dana besar, Bowo mengaku hanya menerima gaji sekitar Rp 3,5 juta per bulan. Ia menyatakan sudah bekerja sebagai helper sejak angkatan PPDS 70 hingga angkatan ke-80.

Sistem Pemesanan Melalui Grup WhatsApp ‘Grup Makan’

Pemesanan makanan untuk para residen dilakukan melalui grup WhatsApp bernama Grup Makan.

Dalam grup itu, menu harian ditentukan oleh senior, kemudian dikirim ke Bowo untuk dibelikan.

“Menunya sama semua. Makanannya saya titipkan ke satpam tiap hari, lalu residen mengambilnya. Biasanya saya kabari lewat grup kalau makanan sudah sampai,” jelasnya.

Tiga Terdakwa Diperiksa, Termasuk Senior Berinisial Z

Kasus pemerasan PPDS Undip ini menjerat tiga terdakwa: Zara Yupita Azra, Taufik Eko Nugroho, dan Sri Maryani.

Ketiganya diduga menarik pungutan liar berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp 80 juta dari setiap peserta didik.

Dana tersebut digunakan untuk membayar helper, konsumsi harian, hingga menyewa joki untuk menyelesaikan tugas.

Zara, salah satu terdakwa, berperan sebagai kakak pembimbing atau “kambing” dan disebut memaksa serta memeras juniornya.

Dijerat Pasal Pemerasan, Pemaksaan, dan Penipuan

Para terdakwa didakwa melanggar:

Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan

Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

Sidang masih terus berlanjut, dan publik menantikan perkembangan kasus yang menyorot dunia pendidikan spesialis ini.