sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Raja Thailand resmi sahkan pernikahan sesama jenis. Peraturan ini telah menjadi undang-undang menurut lembaran berita kerajaan yang resmi pada Selasa (24/9/2024).

Dengan demikian, Thailand menjadi negara Asia Tenggara yang pertama mengesahkan adanya pernikahan sesama jenis dan mengakui kesetaraan pernikahan.

Raja Thailand Resmi Sahkan Pernikahan Sesama Jenis

Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn telah memberikan persetujuan terhadap adanya peraturan baru tersebut.

Aturan tersebut telah disahkan oleh parlemen pada bulan Juni dan akan berlaku dalam 120 hari. Sehingga pernikahan pertama nantinya akan berlangsung pada bulan Januari 2025.

Para aktivis memuji mengenai persetujuan raja sebagai sebuah “langkah monumental”. Dengan langkah tersebut Thailand menjadi satu dari tiga negara Asia yang resmi mengakui pasangan sesama jenis.

“UU tersebut merupakan langkah monumental menuju persamaan hak di Thailand,” kata advokat hak LGBT Thailand, Waaddao Chumaporn.

Dia pun menyebut jika akan menggelar pernikahan massal untuk lebih dari 1.000 pasangan LGBTQ di Bangkok pada 22 Januari 2025, tepat saat hari pertama UU berlaku.

Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra pun turut merayakannya melalui media sosial.

“Terima kasih atas dukungan dari semua sektor. Ini adalah perjuangan bersama untuk semua orang,” tulis Shinawatra.

Negara-Negara Yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Rupanya Thailand bukanlah satu-satunya negara yang mengesahkan perkawinan sesama jenis.

Tetapi telah ada negara-negara yang melegalkan pernikahan tersebut melalui undang-undang dan juga putusan pengadilannya.

Belanda merupakan negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2001. Eropa salah satu benua tempat sebagian besar negara melegalkan pernikahan sesama jenis.

  • Belanda tahun 2001
  • Belgia tahun 2003
  • Spanyol tahun 2005
  • Kanada tahun 2005
  • Afrika Selatan tahun 2006
  • Norwegia tahun 2009
  • Swedia tahun 2009
  • Portugal tahun 2010
  • Argentina tahun 2010
  • Islandia tahun 2010
  • Denmark tahun 2012
  • Uruguay tahun 2013
  • Selandia Baru tahun 2013
  • Brasil tahun 2013
  • Prancis tahun 2013
  • England dan Wales tahun 2014
  • Skotlandia tahun 2014
  • Irlandia tahun 2015
  • Luxembourg tahun 2015
  • Amerika Serikat tahun 2015
  • Kolombia tahun 2016
  • Finlandia tahun 2017
  • Malta tahun 2017
  • Jerman tahun 2017
  • Australia tahun 2017
  • Austria tahun 2019
  • Taiwan tahun 2019
  • Ekuador tahun 2019
  • Inggris tahun 2020
  • Kosta Rika tahun 2020
  • Chili tahun 2022
  • Swiss tahun 2022
  • Slovenia tahun 2022
  • Kuba tahun 2022
  • Andorra tahun 2023
  • Estonia tahun 2024
  • Yunani tahun 2024
  • Nepal tahun 2024
  • Thailand tahun 2024

Hukum Nikah Sesama Jenis Menurut Islam

Pernikahan transgender menurut hukum Islam memang tidak dilarang secara langsung. Namun Islam tegas mengharamkan pernikahan sesama jenis karena menyalahi kodrat manusia.

Menurut Alquran dan hadis tidak ditemukan dalil yang bersifat eksplisit yang menerangkan ketetapan hukum pernikahan transgender.

Walaupun demikian, hal ini dapat diselidiki dari beberapa ayat Alquran dan hadis serta kodifikasi hukum yang berdasarkan substansinya bisa menerangkan tentang hukum pernikahan transgender. Firman Allah swt. dalam QS Al-Hujurat ayat 13:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya : “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.”

Menurut ayat di atas, bahwa pernikahan sesama jenis dipandang merusak atau negatif sebab menyalahi fitrah manusia.

Salah satu rukun perkawinan dalam islam adalah adanya calon suami dan calon istri. Dengan berbagai keterangan menurut Islam.

Islam selalu senantiasa menjaga martabat manusia dengan menjaga berbagai prinsip maslahat. Sehingga pernikahan transgender sangat dilarang dalam Islam.

Pernikahan sesama jenis juga dapat memberikan banyak efek buruk. Sedangkan Islam sangat melindungi dan menghormati derajat serta martabat manusia.

Syaikh Al-Alamah Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi dalam Fiqh Empat Mazhab (Terjemah kitab Rahmah Al-Ummah fi Ikhtilaaf Al-Aimmah) mengangkat pendapat Imam Mazhab berkaitan dengan homoseksual.

Beliau menyatakan Para imam mazhab sepakat bahwa pernikahan sesama jenis hukumnya adalah haram dan termasuk jinayat yang besar.

Jadi menurut Islam pernikahan sesama jenis itu adalah haram hukumnya. Karena manusia diciptakan berpasangan antara perempuan dan laki-laki.