Rano Karno Tinjau Kebijakan Pajak Reklame di Jakarta, Nggak Semua Harus Dipajak!
HAIJAKARTA.ID – Rano Karno, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, mengkritisi kebijakan penerapan pajak reklame di Jakarta yang dirasakan kurang tepat.
Rano menyoroti bahwa pajak reklame kerap kali dikenakan pada objek yang tidak seharusnya, seperti papan nama institusi pendidikan dan petunjuk arah.
“Yang bersangkutan seperti misalnya nama kampus itu ada pajaknya. Padahal itu hanya sebagai petunjuk, menerangkan bahwa Universitasnya di sini. Penanda lebih tepatnya begitu. Nggak semua harus dipajak,” ujar Rano saat ditemui di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (10/10/2024).
Menurut aktor yang dikenal lewat perannya sebagai Si Doel, kebijakan tersebut tidak masuk akal.
Diskresi untuk Papan Nama Institusi dan Fasilitas Publik
Rano Karno menilai bahwa papan nama bangunan milik pemerintah, fasilitas publik, dan lembaga pendidikan seharusnya tidak dikenakan pajak reklame.
Menurutnya, hal ini bisa diatur melalui kebijakan diskresi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah bisa membuat aturan ini,” ungkapnya.
Ia juga mencontohkan kebijakan keringanan pajak yang sudah diterapkan di Jakarta, seperti pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan dengan nilai di bawah Rp 2 miliar.
Kebijakan ini, menurut Rano, merupakan bentuk diskresi yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat.
Pajak Sebagai Sumber Pendapatan Daerah
Meskipun mengkritisi kebijakan pajak reklame, Rano Karno menegaskan bahwa pajak tetap merupakan sumber utama pendapatan bagi daerah.
Oleh karena itu, penghapusan pajak secara keseluruhan tidak mungkin dilakukan. “Kita hidup juga dari pajak. Tidak bermaksud menghilangkan. Kan bisa diberikan keringanan,” jelas Rano.
Sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano berharap adanya keseimbangan dalam kebijakan pajak yang tidak memberatkan masyarakat, tetapi tetap mendukung pendapatan daerah.