Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Raup 11 Juta dari mengemis, seorang ibu dan anak mendapat teguran persuasif dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah terungkap bahwa pengemis tersebut raup 11 Juta dari mengemis dan tinggal di rumah yang tergolong mewah.

Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara segera merespons dengan melakukan kunjungan ke rumah keluarga tersebut, yang terletak di sekitar Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan pembinaan.

Pihaknya telah berupaya mencegah sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang.

“Telah kami edukasikan di tempat dan memberikan layanan kesjahteraan sosial dengan asesmen. Teguran persuasif untuk tidak lagi mengemis dan menggelandang di jalanan,” ujar Premi.

Langkah ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Premi menambahkan bahwa Satgas P3S Jakarta Utara, Pekerja Sosial, dan Penyuluh Sosial juga terus melakukan monitoring perkembangan kasus ini melalui telusur dan visitasi, sebagai bagian dari pembinaan lanjutan yang diatur dalam Pergub tersebut.

“Mereka memiliki rumah tiga lantai dan tidak masuk kategori daftar bantuan,” lanjut Premi.

Dengan adanya temuan ini, Dinas Sosial berharap masyarakat lebih bijak dalam menilai kondisi di sekitar mereka dan tidak terburu-buru untuk memberikan bantuan kepada pihak yang sebenarnya tidak membutuhkan, sehingga bantuan dapat tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar memerlukan.