Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Barat mencatat realisasi penerimaan pajak  Jakarta Barat hingga 27 September 2024 mencapai 70,66 persen dari total target yang ditetapkan.

Kepala Suku Bapenda Jakbar, Rusdian Permana, mengungkapkan bahwa dari target penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp7,58 triliun, jumlah yang telah terkumpul sebesar Rp5,36 triliun.

“Dari target tersebut, sudah terealisasi Rp5.361.264.151.802 atau mencapai 70,66 persen pada triwulan ketiga ini,” kata Rusdian dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pajak Daerah di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (30/9).

Jenis Pajak Jakarta Barat

Realisasi tersebut berasal dari 12 jenis pajak, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hiburan, hotel, parkir, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Bumi dan Bangunan Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak reklame, dan pajak restoran.

Rusdian menyoroti beberapa capaian pajak yang signifikan, termasuk PBB-KB yang mencapai 97,25 persen dari target, dan PBB-P2 yang terealisasi sebesar 88,23 persen dari target Rp1,51 triliun.

Namun, penerimaan pajak parkir mengalami penurunan akibat penyesuaian tarif dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, yang menurunkan tarif parkir dari 20 persen menjadi 10 persen.

Rusdian berharap, dengan perubahan status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta, aturan terkait tarif parkir dapat disesuaikan kembali untuk mendongkrak penerimaan.

Meski menghadapi tantangan di beberapa sektor, Rusdian tetap optimis bahwa target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai berkat kerja sama yang baik antara kelurahan, kecamatan, dan

Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D), serta arahan Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.

“Kami sangat optimis realisasi pajak bisa jauh dia tas tahun 2023 yang sejumlah 101 persen lalu,” ujar Rusdian.