Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menyegel penginapan RedDoorz di wilayah Cimanggis, Ciputat, pada Rabu (20/11/2024).

Bangunan tersebut kini ditutup sementara dengan pemasangan segel bertuliskan “Penghentian Kegiatan Sementara” dan garis polisi.

Penyegelan ini dilakukan setelah penginapan tersebut digeruduk warga karena diduga menjadi sarang prostitusi online.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, menjelaskan pihaknya akan memanggil pihak pengelola, warga, dan pemilik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita lakukan penghentian kegiatan sementara berdasarkan hasil dari informasi masyarakat. Nanti kita gali data dari warga, pengelola, dan pihak terkait lainnya. Jika terbukti melanggar, tempat ini bisa dikenakan sanksi hingga penutupan permanen,” ucap Muksin.

Satpol PP akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam pada Kamis (21/11/2024).

Potensi Sanksi Tegas

Menurut Muksin, keputusan akhir tergantung pada hasil pemeriksaan.

“Kalau memang pelanggarannya berat, tempat ini akan ditutup total. Tapi untuk sementara, kita amankan dulu dengan penghentian kegiatan,” tegasnya.

Lurah Ciputat, Iwan Pristiasya, mengapresiasi langkah cepat Satpol PP dalam menindaklanjuti keresahan warga.

“Kami mengucapkan terima kasih atas reaksi cepat Satpol PP. Harapannya, wilayah ini bisa lebih kondusif, dan kontrol terhadap tempat-tempat seperti ini lebih rutin dilakukan,” ujar Iwan.

Latar Belakang RedDoorz di Ciputat Resmi Disegel Satpol PP

Sebelumnya, penginapan tersebut digeruduk oleh sekitar 50 warga pada Sabtu (16/11/2024).

Dalam penggerebekan itu, ditemukan tujuh perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi online.

Warga mendesak agar aktivitas ilegal di tempat tersebut segera dihentikan.

Kini, RedDoorz di Cimanggis telah resmi dihentikan operasionalnya untuk penyelidikan lebih lanjut.