Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan PT MRT Jakarta akan menerapkan rekayasa lalin di Jalan MH Thamrin dan sejumlah ruas jalan lain, mulai 21 September 2024 hingga 28 Februari 2025.

Hal ini dilakukan terkait pembangunan Stasiun Monas dan Stasiun Thamrin sebagai bagian dari proyek MRT Jakarta Fase 2A yang mencakup segmen Bundaran HI hingga Harmoni.

Ahmad Pratomo, Corporate Secretary PT MRT Jakarta, menyatakan bahwa rekayasa lalu lintas ini diperlukan karena area konstruksi yang sebelumnya berada di bagian tengah Jalan MH Thamrin akan berpindah ke sisi timur jalan.

Rekayasa Lalin di Jalan MH Thamrin dan Ruas Lain

Adapun perubahan Lalu Lintas yang akan diterapkan antara lain yaitu:

1. Jalan MH Thamrin Sisi Timur (Arah Blok M):

Arus lalu lintas dipindahkan ke bagian tengah jalan mulai dari depan Gedung Kementerian ESDM hingga Thamrin 10 Food & Creative Park.

Lalu lintas terdiri dari tiga lajur kendaraan reguler dan satu lajur campur untuk kendaraan reguler dan TransJakarta (3+1).

2. Simpang Jalan MH Thamrin-Jalan Kebon Sirih:

Arus dari Jalan Kebon Sirih arah timur (Gondangdia) menuju barat (Tanah Abang) akan dibuka kembali.

Arus dari arah barat (Tanah Abang) menuju timur (Gondangdia) juga dapat berjalan normal tanpa harus berputar balik di Bundaran HI.

3. Shelter Bus TransJakarta Bank Indonesia Sisi Timur:

Shelter akan dipindahkan sementara ke depan Gedung ex-Bank Bangkok mulai 21 September 2024 hingga 20 November 2024.

Setelah 21 November 2024, shelter akan dipindahkan lagi ke depan Gedung Wisma Mandiri.

4. Jalan Budi Kemuliaan (Simpang Bundaran Air Mancur):

Akan dilakukan pengurangan dua lajur di Jalan Budi Kemuliaan arah timur antara pukul 22.00-05.00 WIB untuk pembangunan pintu masuk Stasiun Thamrin.

Di luar jam tersebut, lajur kembali dibuka dengan dek baja agar kendaraan dapat melintas.

5. Jalan Majapahit Sisi Timur:

Pengurangan lajur di Jalan Majapahit arah utara menjadi dua lajur kendaraan reguler dan satu lajur campuran untuk kendaraan reguler dan bus TransJakarta.

Pemerintah meminta pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan selama rekayasa ini berlangsung.