sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sebuah rekening warga Boyolali diblokir kantor pajak setempat. Pramono adalah seorang warga Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah.

Pemblokiran tersebut terjadi terkait dengan persoalan pajak tersebut usai Pramono datang ke bank menarik tabungan untuk pembiayaan usahanya.

Rekening Warga Boyolali Diblokir Kantor Pajak

Diketahui jika pemblokiran itu dilakukan oleh kantor pajak karena usaha Pramono diduga memiliki pajak terutang.

Padahal di tahun 2022 Pramono sempat memperoleh penghargaan dari KPP Pratama Boyolali atas kontribusi pph pasal 25 orang pribadi.

Hingga akhirnya uang sebesar Rp670 juta di rekening salah satu bank milik BUMN itu pun tak bisa dicairkan.

Padahal uang milik Pramono itu sebagian milik 1300 peternak sapi perah yang menjadi mitranya.

Pramono menuturkan, jika persoalan itu berawal pada 2020. Kantor pajak melakukan penagihan untuk masa dan tahun pajak 2018.

Dirinya mengaku sempat syok dengan nilai pajak yang harus ditanggung yakni mencapai Rp2 miliar.

Hingga akhirnya dirinya menyatakan keberatan dan akhirnya beban pajak diturunkan jadi Rp 671 juta.

Pramono Tak Salahkan Kantor Pajak

Namun pada akhirnya pemilik UD Pramono Boyolali mengaku pilih menutup usahanya karena sudah tak sanggup kegiatan ekonominya. Namun demikian, dia tidak menyalahkan kantor pajak yang membekukan rekeningnya.

Akibat dari hal tersebut ribuan peternak yang tersebar di lima kecamatan di Boyolali dan satu kecamatan di Klaten. Nasib peternak pun terancam terpuruk.

Pramono mengaku lelah karena tidak pernah bisa memahami persoalan pajak dan tak menggubris pajak itu.

Padahal dia tetap menjalankan usahanya dan patuh membayar pajak tahunan ke negara.

Namun tiba-tiba awal Oktober Pramono mendapatkan undangan ke Kantor Pajak untuk melunasi tanggungan pajak tersebut.