Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Percobaan pencurian rel kereta api di Jatinegara dicuri viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Peristiwa tersebut terjadi di petak jalan Jatinegara–Cipinang, tepatnya di KM 12+300 wilayah Jalan Bekasi Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (14/1/2026) sore.

Informasi awal diterima dari masinis yang sedang berdinas sekitar pukul 16.10 WIB.

Saat melintas di lokasi, masinis melihat kerumunan warga di luar pagar pembatas jalur rel, yang kemudian dilaporkan ke petugas.

Rel Kereta Api di Jatinegara Dicuri

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Stasiun Jatinegara.

“Setelah menerima laporan dari masinis, petugas keamanan segera menuju lokasi dan menemukan material rel jenis R54 sepanjang kurang lebih tiga meter dalam kondisi tergeletak di sekitar jalur,” kata Franoto dalam keterangannya.

Franoto menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi kejadian, pelaku diduga telah melarikan diri sehingga tidak berhasil diamankan.

“Diduga pelaku sudah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba di tempat kejadian,” ujarnya.

Material rel tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Pos Security Dipo Mekanik Jatinegara. KAI memastikan, meski sempat terjadi percobaan pencurian, kondisi jalur kereta api tetap aman.

“Operasional perjalanan kereta api di lintas tersebut dipastikan berjalan normal tanpa gangguan,” jelas Franoto.

KAI Daop 1 Jakarta menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus rel kereta api di Jatinegara dicuri dengan menggandeng pihak kepolisian.

Langkah ini dilakukan untuk mengungkap pelaku sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut peristiwa ini secara tuntas,” tutur Franoto.

Ia menegaskan, pencurian maupun perusakan prasarana perkeretaapian merupakan tindakan melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan berisiko besar terhadap keselamatan operasional kereta api,” tegasnya.

Ancaman Pidana Menanti Pelaku

Franoto mengingatkan bahwa pelaku pencurian atau perusakan prasarana kereta api dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perbuatan menghilangkan, merusak, atau membuat prasarana perkeretaapian tidak berfungsi dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun sesuai Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perkeretaapian,” jelasnya.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api serta tidak mengambil atau merusak aset perkeretaapian.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel, segera laporkan kepada petugas KAI atau aparat berwenang,” pungkas Franoto.