Rencana Kenaikan Tarif Parkir Jakarta, Pramono Anung Beberkan Skema dan Alasannya
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun kebijakan strategis untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di Ibu Kota.
Salah satu langkah utamanya adalah rencana kenaikan tarif parkir Jakarta yang diumumkan langsung oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo.
Rencana Kenaikan Tarif Parkir Jakarta
Dalam pernyataannya saat ditemui di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini menyasar masyarakat kelas menengah ke atas.
“Maaf, tarif parkir akan kami sesuaikan perlahan-lahan, khususnya untuk mereka yang punya kemampuan lebih,” ucapnya.
Langkah ini bukan semata-mata untuk membatasi kendaraan pribadi, melainkan juga sebagai sumber pendanaan subsidi bagi 15 kelompok masyarakat agar dapat menikmati transportasi umum secara gratis.
Pramono menjelaskan bahwa hasil dari kenaikan tarif parkir Jakarta serta penerapan sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) akan digunakan untuk membiayai layanan TransJakarta, MRT, dan LRT secara cuma-cuma bagi kelompok prioritas.
Selain tarif parkir, Pemprov DKI juga berencana menerapkan sistem ERP yang menyasar pengguna kendaraan pribadi di kawasan padat.
Kelompok masyarakat prioritas seperti lansia, penyandang disabilitas, PNS, hingga penerima KJP tidak akan dikenakan biaya ERP.
“Mereka akan tetap bisa bepergian tanpa beban, karena biaya transportasinya akan ditanggung pemerintah,” kata Pramono.
Siapa Saja yang Dapat Transportasi Gratis?
Pemprov Jakarta telah menetapkan 15 kelompok masyarakat yang akan mendapatkan akses gratis ke transportasi umum:
1. PNS & Pensiunan DKI
2. Tenaga Kontrak DKI
3. Penerima KJP
4. Pekerja Bergaji UMP
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim PKK
7. Warga Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin
9. TNI & Polri
10. Veteran
11. Disabilitas
12. Lansia (>60 tahun)
13. Pengurus Rumah Ibadah
14. Guru dan Staf PAUD
15. Jumantik
Pramono juga menyebut bahwa kebijakan ini akan diperluas ke wilayah Jabodetabek.
“Jika sistem TransJabodetabek sudah jalan, maka warga dari Cianjur hingga Bogor juga bisa menikmati layanan ini tanpa biaya,” ungkapnya.
Fokus pada Pemerataan dan Efisiensi Transportasi
Menurut Pramono, rencana kenaikan tarif parkir Jakarta adalah bentuk insentif sekaligus disinsentif.
“Silakan saja bawa mobil pribadi, bahkan kalau satu orang punya sepuluh mobil. Tapi harus siap membayar dengan adil,” ujarnya tegas.
Ia juga menyoroti ketimpangan antara ketersediaan moda transportasi dan pengguna aktifnya.
“Konektivitas kita sudah mencapai 91 persen, tapi baru 21 persen warga yang memanfaatkannya. Ini harus diseimbangkan,” jelasnya.
Pengamat Dukung Kebijakan, Tapi Minta Evaluasi Perparkiran
Pengamat transportasi dari MTI, Djoko Setijowarno, menilai kebijakan ini sudah berada di jalur yang tepat. Namun, ia menekankan perlunya pengaturan tarif parkir yang lebih proporsional.
“Lahan parkir di Jakarta makin terbatas. Tarifnya harus disesuaikan dengan jarak ke pusat kota yakni semakin dekat, semakin mahal,” ucap Djoko.