Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Ramai rencana tarif parkir di Jakarta yang bisa tembus sebesar Rp30.00 per jam.

Rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta itu sudah digaungkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Salah satu alasan merencanakan tarif parkir di JAkarta hingga Rp30.000 per jam ini guna menekan kepadatan lalu lintas.

Banyak pihak yang menyarankan untuk meningkatkan tarif parkir, salah satunya Institute for Transportation & Development Policy (ITDP) yang menilai penerapan manajemen parkir bisa menjadi salah satu instrumen penting untuk mengatur pola perjalanan masyarakat.

Namun, ITDP menekankan bahwa kebijakan tersebut sebaiknya tidak diberlakukan secara merata di seluruh wilayah Jakarta.

Sebab, zona manajemen parkir idealnya diterapkan lebih dulu di kawasan dengan sistem transportasi umum yang sudah terintegrasi.

Dengan begitu, masyarakat memiliki alternatif transportasi yang memadai saat biaya parkir kendaraan pribadi meningkat.

Selain itu, skema kenaikan tarif parkir juga dianggap mampu mendorong masyarakat untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.

Gubernur DKI Bantah Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta

Menanggapi isu rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantahnya.

Pramono mengatakan hingga saat ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir di Ibu Kota.

“Jadi sampai hari ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir sehingga apa yang disampaikan, saya enggak tahu siapa yang menyampaikan itu, itu tidak benar,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 10 September 2025.

Pramono menjelaskan saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan sistem pembayaran parkir nontunai atau cashless serta pengaturan ulang sistem perparkiran.

Kendati demikian, soal tarif parkir belum ada keputusan resmi.

“Bahwa kita sedang mengkaji cashless untuk parkir, iya. Untuk mengatur perparkiran, iya. Tapi belum pernah ada keputusan apa pun,” ucapnya.

Apabila nantinya ada kebijakan baru terkait tarif parkir, maka hal tersebut harus melalui persetujuan gubernur.

“Kalau ada keputusan harus mendapatkan persetujuan gubernur,” ujarnya.