Resmi! ASN Jakarta Wajib Punya APAR di Rumah, Begini Penjelasan Pemprov DKI

HAIJAKARTA.ID – Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 terkait program Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan atau Gempar, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberlakukan kebijakan resmi.
Dalam kebijakan ini, seluruh ASN Jakarta wajib punya APAR di rumah masing-masing.
ASN Jakarta Wajib Punya APAR di Rumah
Instruksi ini ditandatangani Pramono pada 17 April 2025 dan diunggah di situs resmi Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran sejak dini di wilayah ibu kota.
Ingub tersebut menyebutkan bahwa kepemilikan APAR tak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga menyasar pegawai BUMD, tokoh masyarakat, dan warga DKI Jakarta secara umum.
“Program Gempar ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya memiliki alat pemadam api ringan di setiap rumah,” demikian bunyi kutipan dalam Ingub yang dilihat Selasa (10/6/2025).
Kepala Dinas Diminta Awasi dan Lakukan Pendataan
Pramono juga menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah agar memerintahkan seluruh ASN Jakarta memiliki APAR di rumah.
Selain itu, mereka juga ditugaskan untuk melakukan pendataan siapa saja ASN yang sudah atau belum memenuhi instruksi ini.
Pendataan tersebut harus dilaporkan melalui tautan resmi: https://survei.jakarta.go.id/v1/gempar.
Imbauan Juga Ditujukan kepada Masyarakat Umum
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta turut diperintahkan agar mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan lainnya agar memiliki APAR di rumah.
Wali Kota se-Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu juga tidak luput dari instruksi ini. Mereka diminta mengedukasi dan mengimbau masyarakat untuk menyadari pentingnya pencegahan kebakaran mandiri.
Program ini merupakan bagian dari pendekatan pencegahan kebakaran secara masif yang diharapkan mampu menekan risiko bencana kebakaran di lingkungan padat penduduk Jakarta.
“Memiliki APAR bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan untuk keselamatan bersama,” kata Pramono dalam arahannya yang disampaikan melalui dokumen resmi.