sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Aturan baru untuk Non-ASN dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2 sudah diumumkan oleh BKN.

Ketentuan ini mencakup sejumlah aturan baru yang dirancang untuk memperluas peluang bagi tenaga honorer dan non-ASN yang belum berhasil pada seleksi sebelumnya.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kesempatan bagi pelamar tahap pertama yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk kembali mendaftar pada tahap kedua.

Selain itu, tenaga honorer atau pegawai non-ASN dengan kualifikasi pendidikan yang sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan lowongan, kini dapat melamar pada beberapa jabatan tertentu yang telah disediakan.

Aturan Baru untuk Non-ASN dalam Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Aturan baru ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025. Dokumen ini mengatur kriteria tambahan untuk pelamar seleksi PPPK dari kalangan pegawai non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keputusan tersebut juga mencakup mekanisme pengolahan nilai hasil seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024.

Kriteria Tambahan bagi Pelamar Non-ASN PPPK 2024 Tahap 2

Beberapa kriteria tambahan untuk pelamar tahap kedua meliputi:

  • Pelamar yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap pertama.
  • Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi seleksi CPNS.
  • Pelamar yang sama sekali belum mendaftar seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
  • Pelamar yang memenuhi syarat administrasi (MS) pada tahap pertama namun tidak mengikuti seleksi kompetensi.

Bagi tenaga honorer atau pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dibuka, mereka dapat melamar pada empat jenis jabatan berikut:

  • Pengelola Umum Operasional Bertugas memastikan kelancaran operasional umum di instansi pemerintah.
  • Operator Layanan Operasional Berperan dalam mendukung aktivitas pelayanan publik.
  • Pengelola Layanan Operasional Fokus pada pengelolaan aspek teknis layanan di instansi terkait.
  • 4. Penata Layanan Operasional Berperan dalam

Optimalisasi Formasi setelah Tahap Kedua

Jika masih terdapat formasi yang belum terisi setelah tahap kedua selesai, maka kebutuhan akan diisi dengan prioritas berdasarkan urutan kelulusan berikut:

  • Pelamar prioritas.
  • Eks-Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II).
  • Pegawai yang tercatat dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
  • Pegawai yang telah bekerja minimal dua tahun secara terus-menerus di instansi pemerintah.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan.

Informasi selengkapnya mengenai ketentuan tambahan ini dapat diunduh melalui situs resmi BKN di www.bkn.go.id/regulasi

Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses dan peluang bagi tenaga honorer maupun pegawai non-ASN untuk memperoleh posisi di sektor publik, sehingga kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah dapat terpenuhi secara optimal.