Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bansos KLJ Februari 2026 untuk lansia Jakarta bakar cair dengan nominal yang dapat mencapai Rp900.000 dalam satu kali pencairan.

Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen berkelanjutan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan, khususnya lansia yang hidup dalam kondisi ekonomi terbatas.

Penyaluran KLJ kembali dilakukan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat lanjut usia di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok, biaya kesehatan, serta tekanan ekonomi pascapandemi dan dinamika global.

KLJ Jadi Andalan Perlindungan Sosial Lansia Jakarta

Program Kartu Lansia Jakarta merupakan bantuan tunai rutin yang diberikan kepada warga lansia yang telah terdata dalam sistem kesejahteraan sosial daerah.

Program ini berada di bawah koordinasi Dinas Sosial DKI Jakarta, yang bertugas melakukan pendataan, verifikasi, hingga memastikan bansos tepat sasaran.

KLJ juga masuk dalam skema besar Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bersama program lain seperti:

  • Kartu Anak Jakarta (KAJ)
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

Seluruhnya dirancang untuk memperkuat jaring pengaman sosial warga Jakarta dari berbagai kelompok usia dan kondisi sosial.

Rincian Nominal Bansos KLJ 2026

Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku hingga Februari 2026, besaran bantuan KLJ ditetapkan sebagai berikut:

  • Rp300.000 per bulan per penerima manfaat
  • Namun pencairannya dilakukan secara rapel atau sekaligus untuk 2–3 bulan

Dengan mekanisme ini, lansia berpotensi menerima:

  • Rp600.000 untuk dua bulan
  • Rp900.000 untuk tiga bulan sekaligus

Skema rapel ini dilakukan untuk mempercepat penyaluran bantuan serta menyesuaikan kesiapan anggaran pemerintah daerah.

Penyebab Pencairan Tidak Serentak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pencairan bansos KLJ tidak selalu dilakukan bersamaan di seluruh wilayah administrasi.

Ada beberapa faktor yang memengaruhi kecepatan pencairan, di antaranya:

  • Kelengkapan dan validasi data penerima
  • Proses verifikasi oleh bank penyalur
  • Pembaruan status kependudukan
  • Hasil sinkronisasi data kesejahteraan sosial

Karena itu, sebagian lansia mungkin sudah menerima dana pada awal Februari, sementara lainnya menyusul dalam beberapa hari atau minggu berikutnya.

Dasar Hukum Penyaluran KLJ

Penyaluran KLJ dijalankan berdasarkan regulasi resmi Pemprov DKI Jakarta, antara lain:

  • Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD
  • Peraturan Gubernur tentang Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Lansia

Regulasi ini memastikan bahwa bantuan diberikan secara transparan, terukur, dan sesuai kriteria sosial ekonomi penerima manfaat.

Cara Cek Nama Penerima Bansos KLJ 2026 Pakai NIK

Warga dapat memastikan status penerima KLJ dengan mudah melalui sistem online resmi Pemprov DKI Jakarta.

Langkah-langkah pengecekan:

  • Buka portal Siladu Jakarta
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Klik tombol “Cek”
  • Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos KLJ 2026

Hasilnya akan menunjukkan apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan, sekaligus informasi periode pencairan.

Pemerintah Imbau Data Warga Terus Diperbarui

Dinas Sosial mengingatkan bahwa salah satu penyebab utama bansos tidak cair atau tertunda adalah:

  • Data kependudukan belum diperbarui
  • Perubahan alamat belum dilaporkan
  • Status sosial ekonomi tidak sinkron

Karena itu, masyarakat diimbau aktif memperbarui data melalui kelurahan atau sistem administrasi kependudukan agar tetap masuk dalam basis penerima bansos.

KLJ Sejalan dengan Program Perlindungan Sosial Nasional

Meski KLJ merupakan program khusus DKI Jakarta, kebijakannya sejalan dengan strategi perlindungan sosial nasional yang juga dijalankan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui berbagai bantuan seperti:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  • Bantuan lansia dan disabilitas di daerah

Sinergi pusat dan daerah ini bertujuan memperkuat kesejahteraan kelompok rentan secara berkelanjutan.