Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Imigrasi memiliki peran penting dalam mengatur mobilitas masyarakat lintas negara dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan.

Sebagai garda terdepan dalam pengawasan pergerakan orang, imigrasi terus beradaptasi dengan berbagai dinamika global dan kebutuhan masyarakat.

Penguatan layanan, peningkatan teknologi, serta komitmen menjaga keamanan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan untuk mendukung kelancaran aktivitas publik.

Penambahan kantor ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor, izin tinggal, maupun layanan administrasi lainnya tanpa harus bepergian jauh ke kota besar.

Daftar Lokasi Imigrasi Terbaru di Indonesia

Berikut daftar lokasi imigrasi terbaru yang mulai beroperasi di berbagai provinsi:

Sumatera

  • Bengkulu Utara, Bengkulu
  • Lubuklinggau, Sumatera Selatan
  • Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
  • Tapanuli Utara, Sumatera Utara

Bali

  • Klungkung
  • Tabanan

Kalimantan

  • Mempawah, Kalimantan Barat

Nusa Tenggara Barat

  • Lombok Timur

Jawa

  • Blora, Jawa Tengah
  • Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
  • Purworejo, Jawa Tengah
  • Garut, Jawa Barat
  • Tegal, Jawa Tengah
  • Pasuruan, Jawa Timur

Sulawesi

  • Morowali, Sulawesi Tengah
  • Bantaeng, Sulawesi Selatan
  • Bone, Sulawesi Selatan
  • Pohuwatu, Gorontalo

Kehadiran daftar lokasi imigrasi terbaru ini membuat masyarakat di daerah-daerah tersebut tidak lagi harus menempuh perjalanan panjang demi mengurus dokumen penting seperti paspor.

Fitur Keamanan Baru Paspor Indonesia

Mulai November 2025, paspor Indonesia menghadirkan fitur keamanan tambahan.

Kebijakan baru ini diumumkan untuk meningkatkan perlindungan identitas pemegang paspor di tengah meningkatnya risiko kejahatan siber dan pemalsuan dokumen.

Kategori Paspor Rusak Menurut Imigrasi

Imigrasi menjelaskan bahwa paspor dapat dikategorikan rusak apabila biodata di dalamnya menjadi tidak jelas atau bentuk fisiknya berubah. Berikut ciri-cirinya:

  • Paspor tercoret atau tercoreng
  • Paspor basah atau lembap
  • Paspor terlipat
  • Paspor sobek atau tergunting
  • Paspor berlubang atau terbakar

Untuk mengurus paspor rusak atau hilang, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

Dokumen Persyaratan Mengurus Paspor Rusak

  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Paspor lama

Dokumen Persyaratan Mengurus Paspor Hilang

  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat Keterangan Hilang dari polisi

Aturan Penjadwalan Ulang Permohonan Paspor

Berdasarkan informasi resmi Imigrasi, penjadwalan ulang pengajuan paspor kini lebih fleksibel.

Penyesuaian ini dibuat untuk membantu masyarakat yang harus mengubah jadwal kedatangan atau wawancara.

  • Reschedule H-1: dilakukan melalui aplikasi M-Paspor
  • Reschedule hari H: bisa dilakukan dengan menghubungi media sosial kantor imigrasi tujuan untuk dibantu petugas

Kemudahan ini melengkapi manfaat dari diperluasnya lokasi imigrasi terbaru, yang membuat layanan publik semakin dekat dan mudah diakses masyarakat.