Resmi dari BKN! 5 Kategori Peserta CPNS 2024 Ini Dipastikan Gugur Sebelum Ujian SKD Dimulai
HAIJAKARTA.ID- 5 Kategori peserta CPNS 2024 ini dipastikan gugur sebelum ujian SKD dimulai, siapa saja?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan peraturan resmi terkait lima kategori pelamar CPNS yang bisa dinyatakan gugur sebelum mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pengumuman ini dikeluarkan melalui surat Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, yang menegaskan bahwa pelamar harus mematuhi sejumlah aturan ketat selama proses seleksi, atau akan gugur bahkan sebelum ujian berlangsung.
5 Kategori Peserta CPNS 2024 Ini Dipastikan Gugur Sebelum Ujian SKD Dimulai
Berikut ini 5 kategori CPNS 2024 yang dinyatakan gugur sebelum ujian SKD:
1. Terlambat Hadir
Peserta yang terlambat datang ke lokasi ujian tidak akan diizinkan masuk ruang seleksi. Waktu kedatangan peserta sangat diperhatikan, dan jika tidak hadir tepat waktu, mereka akan langsung dinyatakan gugur.
2. Tidak Membawa Dokumen atau Memberikan Dokumen Palsu
Peserta yang gagal membawa dokumen persyaratan lengkap (seperti kartu ujian, KTP, dan dokumen lain yang diwajibkan) atau terbukti memberikan dokumen palsu akan langsung dilarang mengikuti ujian SKD dan dianggap gugur.
3. Melanggar Ketentuan Khusus
Peserta yang melanggar ketentuan lainnya yang ditetapkan dalam pengumuman, seperti aturan yang menyangkut tata tertib, akan dianggap tidak layak dan dilarang mengikuti ujian.
4. Melanggar Ketentuan Larangan dalam Aturan BKN
Beberapa larangan penting termasuk larangan membawa barang-barang tertentu ke dalam ruangan seleksi.
Seperti membawa aksesoris, elektronik, senjata tajam, atau melakukan aktivitas yang tidak diperbolehkan (seperti bicara dengan peserta lain atau menggunakan komputer selain untuk ujian), peserta akan dikenai teguran lisan dari Tim Pelaksana CAT BKN, dan bisa dibatalkan sebagai peserta.
5. Diskualifikasi atas Pelanggaran Serius
Peserta yang melakukan pelanggaran lebih serius, seperti menyebarkan soal ujian atau melakukan kecurangan lainnya, akan dikenakan sanksi diskualifikasi.
Larangan ini termasuk tindakan menyebarkan soal ujian melalui media apa pun atau melakukan tindakan curang selama ujian berlangsung.
Jika terbukti melanggar ketentuan ini, peserta akan dikeluarkan dari seleksi.
Para pelamar CPNS diharapkan berhati-hati dan mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan agar tidak dinyatakan gugur sebelum ujian SKD dimulai.
Pelanggaran terhadap salah satu dari lima kategori ini akan langsung menyebabkan peserta gagal melanjutkan seleksi.