Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis lewat program PTSL 2025?

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kembali menggulirkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2025.

Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen negara untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah yang sah secara hukum, gratis, dan diakui secara legal.

Program PTSL bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia, terutama bagi masyarakat yang hingga saat ini belum memiliki bukti kepemilikan resmi atas tanah yang mereka kuasai.

Jika wilayah tempat tinggal masyarakat termasuk dalam cakupan pelaksanaan program PTSL, maka mereka berkesempatan mendaftarkan tanah secara gratis, sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, masih banyak warga yang belum memahami alur pendaftaran dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan dalam mengikuti program ini.

Oleh karena itu, berikut kami sajikan penjelasan lengkap mengenai tata cara, syarat dokumen, dan tahapan proses pendaftaran sertifikat tanah gratis melalui PTSL 2025.

Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL 2025

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, proses pendaftaran PTSL 2025 terdiri dari beberapa tahapan, antara lain:

1. Verifikasi Lokasi

Langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa lokasi tanah berada di wilayah yang termasuk dalam program PTSL 2025.

Informasi ini bisa diperoleh melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Jika lokasi tanah tidak termasuk dalam zona PTSL, maka pendaftaran tidak dapat dilakukan.

2. Melakukan Pendaftaran Tanah

Setelah lokasi dipastikan masuk zona program, pemohon harus mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan menyerahkannya kepada panitia ajudikasi PTSL di kantor desa/kelurahan yang telah ditunjuk sebagai tempat pelayanan.

3. Mengikuti Penyuluhan PTSL

Pemohon akan diminta untuk menghadiri sesi sosialisasi atau penyuluhan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur, hak, dan kewajiban dalam program PTSL.

4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

Tim dari BPN akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi tanah dan memasang tanda batas melalui program GEMPATAS (Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas).

Selain itu, peserta juga akan diminta menyiapkan bukti dokumen kepemilikan tanah dengan bantuan program GEMADADIS (Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis).

5. Pengumuman dan Verifikasi Data

Setelah semua data dikumpulkan, hasil pengukuran dan verifikasi akan diumumkan. Peta bidang tanah serta berita acara pengesahan akan ditandatangani secara elektronik oleh panitia.

6. Penerbitan Sertifikat Tanah

Jika seluruh tahapan telah dilalui dengan baik dan dokumen telah lengkap, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah resmi atas nama pemohon tanpa dikenai biaya, khusus untuk kegiatan utama program PTSL.

Syarat-syarat Pendaftaran PTSL 2025

Mengacu pada informasi dari DetikSulsel, berikut beberapa dokumen dan persyaratan penting yang perlu disiapkan oleh pemohon:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000.
  • Bukti perolehan tanah, baik berupa surat jual beli, hibah, atau warisan (asli dan fotokopi).
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
  • Berita Acara Kesaksian dan fotokopi KTP dari dua orang saksi.
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang sah.
  • Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan (jika tersedia).

Bukti pembayaran BPHTB dan PPh, kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari kewajiban ini.

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Lewat PTSL

Secara umum, program PTSL 2025 ini tidak memungut biaya untuk proses utama yang dilakukan oleh pemerintah.

Namun, terdapat beberapa biaya tambahan kecil yang mungkin perlu ditanggung oleh peserta, tergantung pada kebutuhan administratif masing-masing daerah.

Gratis dari Pemerintah (Kegiatan Utama):

  • Penyuluhan dan sosialisasi
  • Pengumpulan data fisik dan yuridis
  • Pengukuran bidang tanah
  • Pemeriksaan dan verifikasi tanah
  • Pengesahan data
  • Penerbitan surat keputusan (SK)
  • Penerbitan sertifikat tanah
  • Kegiatan supervisi dan pelaporan
  • Biaya yang Ditanggung Peserta (Jika Diperlukan):
  • Pembuatan surat tanah (jika belum memiliki dokumen dasar)
  • Biaya pemasangan tanda batas tanah
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), jika dikenakan
  • Biaya administrasi kecil seperti pembelian materai, map, dan fotokopi
  • Layanan Pengaduan dan Informasi PTSL 2025

Untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh informasi lebih lanjut atau mengadukan kendala selama proses PTSL, Kementerian ATR/BPN membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp.

  • Nomor WhatsApp: 0811 1068 0000
  • Waktu Layanan: Senin sampai Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB

Catatan: Layanan hanya menerima pesan teks, tidak melayani panggilan suara.

Program PTSL 2025 merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Indonesia.

Masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah diharapkan dapat segera mengecek apakah wilayahnya termasuk zona pelaksanaan PTSL, lalu mendaftarkan diri sesuai prosedur yang berlaku.

Jangan lewatkan kesempatan ini, karena kuota program PTSL terbatas setiap tahunnya.