Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Seleksi administrasi PPG bagi guru dalam jabatan Tahun 2024, cek jadwal dan syarat lengkapnya!

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) kembali membuka Seleksi Administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) untuk tahun 2024.

Program ini merupakan upaya berkelanjutan dalam memberikan kesempatan kepada para guru yang memenuhi syarat, tetapi belum sempat mengikuti PPG pada periode sebelumnya.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung penuntasan sertifikasi guru demi meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme, dan kualitas pembelajaran di sekolah.

Jadwal Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Dalam Jabatan Tahun 2024

Seleksi administrasi akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November hingga 20 Desember 2024. Proses ini dilakukan secara daring melalui akun masing-masing guru di SIMPKB.

Pastikan kamu sudah memiliki akun SIMPKB yang aktif untuk dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Sasaran Peserta

Program ini dirancang khusus bagi guru yang:

  • Belum pernah mengikuti program sertifikasi pendidik, baik melalui jalur PPG maupun program lainnya.
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
  • Aktif mengajar di satuan pendidikan formal, baik jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Telah memenuhi persyaratan administratif dan akademik sebagaimana diatur dalam kebijakan.

Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Dalam Jabatan Tahun 2024

Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi di laman verval PTK.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik atau riwayat mengikuti program sertifikasi pendidik sebelumnya.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  • Ijazah S-1 atau D-IV harus sudah diverifikasi di laman Info GTK dengan status “Terverifikasi.”
  • Usia belum mencapai batas usia pensiun (per 31 Desember 2024) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal yang tercatat di Dapodik.
  • Tidak bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian lain yang menangani urusan agama.
  • Aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau jika kurang dari satu tahun, memiliki riwayat mengajar yang tercatat di Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
  • Linieritas bidang studi antara program studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG berdasarkan ketentuan Direktur Jenderal GTK.

Tata Cara Pendaftaran PPG Bagi Guru Dalam Jabatan Tahun 2024

  • Guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi (verval) data secara daring melalui akun SIMPKB.
  • Unggah ijazah dan dokumen lain yang diminta pada laman Info GTK untuk diverifikasi.
  • Pastikan data NIK sudah tervalidasi melalui laman Verval PTK.
  • Ikuti panduan lengkap yang tersedia di laman resmi PPG: ppg.kemdikbud.go.id.

Segera persiapkan dokumen yang diperlukan dan daftarkan diri kamu untuk mengikuti seleksi administrasi ini.

Jangan lewatkan kesempatan emas untuk menjadi guru profesional dan mendapatkan sertifikat pendidik demi mendukung karier serta peningkatan mutu pendidikan!