Resmi Dilantik, Segini Uang Gaji Gurbernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Beserta Tunjangan Perbulan
HAIJAKARTA. ID – Gaji pokok Gubernur DKI Jakarta ternyata hanya Rp3 juta per bulan, jauh lebih kecil dibandingkan pejabat tinggi negara lainnya.
Namun, dengan berbagai tunjangan dan fasilitas yang menyertainya, total pendapatan yang diterima bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan.
Gaji Gurbernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih
Gubernur DKI Jakarta menerima gaji pokok sebesar Rp3 juta per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain gaji pokok, gubernur juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp5,4 juta per bulan, sehingga total pendapatan mencapai Rp8,4 juta per bulan.
Selain gaji dan tunjangan jabatan, gubernur berhak atas berbagai fasilitas dan tunjangan lain, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, serta tunjangan komunikasi.
Besaran tunjangan operasional ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dapat mencapai Rp1,25 miliar per bulan untuk daerah dengan PAD di atas Rp500 miliar, seperti DKI Jakarta.
Sebagai perbandingan, gaji pokok gubernur di Indonesia diatur seragam sebesar Rp3 juta per bulan, namun tunjangan dan fasilitas lain dapat berbeda antar daerah, tergantung pada kemampuan keuangan dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Perlu dicatat bahwa informasi mengenai gaji dan tunjangan gubernur dapat berubah seiring dengan penyesuaian peraturan dan kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada sumber resmi dan terkini untuk mendapatkan informasi yang akurat.