Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sri Mulyani telah resmi menetapkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Melalui PP tersebut, Sri Mulyani memastikan tidak semua PNS dan PPPK akan menerima hak THR dan gaji ke-13.

Hanya beberapa golongan saja yang berhak menerimanya, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Sri Mulyani?

Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13

Daftar penerima tersebut telah didasarkan dengan adanya PP Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

  • PNS dan Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK

Adanya THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut ini rinciannya yang perlu diketahui, sebagai berikut:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 dari APBN untuk PNS dan PPPK di Instansi Pusat

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan)

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 dari APBD untuk PNS dan PPPK di Instansi daerah

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan (paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, tergantung kemampuan kapasitas fiskal daerah)

Kategori PNS dan PPPK yang Tidak Menerima THR serta Gaji ke-13

Ada beberapa kategori baik untuk PNS dan PPPK yang tidak menerima THR ataupun Gaji ke-13.

Kategori tersebut berdasarkan pada menurut aturan dalam PP, bahwa PNS dan PPPK tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 apabila:

  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dalam istilah lain yang serupa.
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Non-ASN Bisa Dapat THR Dan Gaji Ke-13

PP Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan bahwa meskipun seorang Pegawai Non-ASN belum sepenuhnya menjalankan tugas pokok dalam organisasi selama minimal satu tahun, mereka tetap dapat menerima hak berupa tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas.

Pemberian tersebut harus memenuhi dua syarat utama, meskipun mereka belum melaksanakan tugas pokok secara penuh.

1. Menandatangani Perjanjian Kerja dengan Pejabat yang Berwenang

Syarat pertama adalah Pegawai Non-ASN harus telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam perjanjian kerja tersebut, harus dicantumkan dengan jelas bahwa pegawai itu berhak menerima tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.

Dengan adanya perjanjian kerja yang sah, meskipun pegawai belum menjalankan tugas pokok secara penuh, mereka tetap berhak atas tunjangan tersebut.

2. Penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

Syarat kedua adalah Pegawai Non-ASN yang bersangkutan harus ditetapkan secara resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam surat keputusan pengangkatan mereka.

Surat keputusan harus menyatakan, Pegawai Non-ASN berhak terima THR dan/atau gaji ketiga belas dengan mengikuti ketentuan perpu yang berlaku.

Penetapan oleh PPK ini memberikan kejelasan bagi Pegawai Non-ASN bahwa mereka memenuhi syarat untuk dapat haknya meski tidak melaksanakan tugas pokok secara penuh.