Resmi! Ini Cara Daftar SIM Lewat HP Pakai Aplikasi Digital Korlantas yang Jarang Diketahui, Berlaku Mulai Mei 2025
HAIJAKARTA.ID – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi mengumumkan cara daftar SIM lewat HP.
Caranya, dengan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Hal ini difungsikan kepada masyarakat sehingga tidak perlu lagi repot antre di Satpas hanya untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dengan aplikasi ini, proses pendaftaran SIM bisa dilakukan secara digital, mulai dari pengisian data hingga ujian teori secara online.
Setelah semua tahapan selesai, pemohon tinggal mengikuti ujian praktik langsung di Satpas yang telah dipilih sebelumnya.
Cara Daftar SIM Lewat HP
Berikut cara daftar SIM lewat HP menggunakan aplikasi Digital Korlantas:
1. Unduh dan Daftar
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Masukkan nomor ponsel untuk proses verifikasi awal.
Lengkapi data diri sesuai petunjuk yang tersedia.
2. Pilih Menu “SIM Baru”
Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih opsi “SIM Baru”.
Isi seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan.
3. Bayar dan Ujian Teori Online
Lanjutkan dengan pembayaran biaya pembuatan SIM melalui aplikasi.
Ikuti ujian teori langsung di aplikasi secara online.
Jika lulus, Anda dapat memilih jadwal dan lokasi Satpas untuk ujian praktik.
4. Ujian Praktik dan Pengambilan SIM
Hadiri ujian praktik di Satpas terdekat sesuai jadwal.
Setelah dinyatakan lulus oleh petugas, SIM Anda akan segera diproses.
SIM dapat diambil di lokasi Satpas dengan membawa KTP dan bukti nomor registrasi.
Syarat Membuat SIM Secara Online
Tak hanya cara daftar SIM lewat HP, syarat untuk membuat SIM juga perlu diperhatikan.
Sebelum mengikuti proses pendaftaran melalui aplikasi Digital Korlantas, calon pemohon perlu mempersiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan berikut:
Batas Usia Sesuai Kategori SIM:
- SIM A, C, D: Minimal 17 tahun
- SIM B1: Minimal 20 tahun
- SIM B2: Minimal 21 tahun
Dokumen dan Ketentuan:
- KTP elektronik
- Pas foto
- Bukti tes kesehatan jasmani
- Bukti lulus tes psikologi
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
Sertifikat pelatihan mengemudi
Lulus ujian teori, praktik, dan simulator
Biaya Pembuatan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, berikut adalah tarif resmi pembuatan SIM:
- SIM A, B1, B2: Rp120.000
- SIM C, C1, C2: Rp100.000
- SIM D, D1: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Biaya tambahan:
- Tes psikologi: Sekitar Rp37.500
- Tes kesehatan (RIKKES jasmani): Bervariasi tergantung fasilitas kesehatan
Dengan mengikuti cara daftar SIM lewat HP, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan akses, tetapi juga efisiensi waktu dan tenaga dalam proses administrasi.