Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Berkaitan dengan kebijakan insentif gaji RT dan RW di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan segera merealisasikan menaikkan sekitar 25 persen.

Kebijakan ini resmi berlakumulai Oktober 2025.

Insentif Gaji RT dan RW di Jakarta Naik 25 Persen

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (14/9/2025).

Menurut Rano, kenaikan tersebut dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

“RT yang awalnya Rp 2 juta akan jadi Rp 2,5 juta, sementara RW yang tadinya Rp 2,5 juta akan naik menjadi lebih dari Rp 3 juta,” ungkapnya.

Kenaikan Bertahap Sesuai Janji Kampanye

Rano menegaskan bahwa meskipun ia bersama Gubernur Pramono Anung pernah berjanji menggandakan insentif, langkah itu tidak bisa dilakukan sekaligus.

“Kenaikan gaji RT dan RW memang harus dijalankan bertahap. Tapi anggaran sudah masuk dalam APBD-P DKI Jakarta dan diharapkan Oktober ini sudah bisa didistribusikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung juga sempat menyatakan bahwa insentif gaji RT dan RW di Jakarta naik hingga dua kali lipat adalah komitmen kampanye.

“Saya kaget waktu tahu insentif RT hanya Rp 2 juta dan RW Rp 2,5 juta. Waktu itu saya bilang, ayo kita gandakan untuk semua RT dan RW,” ucap Pramono dalam pidatonya, Jumat (6/9/2024).

Perbandingan Gaji RT dan RW di Kota Lain (Sebelum)

Sebagai informasi, jumlah RW di Jakarta mencapai sekitar 2.741 dan RT sebanyak 30.894.

Jika dibandingkan dengan daerah lain, nominal insentif Jakarta jauh lebih tinggi. Berikut data perbandingan:

Jakarta

Ketua RT: Rp 2.000.000

Ketua RW: Rp 2.500.000

Bekasi

Ketua RT: Rp 416.000

Ketua RW: Rp 416.000

Semarang

Ketua RT: Rp 600.000

Ketua RW: Rp 600.000

Bandung

Ketua RT: Rp 300.000

Ketua RW: Rp 300.000

Yogyakarta

Ketua RT: Rp 250.000

Ketua RW: Rp 250.000

Makassar

Ketua RT: Rp 500.000 – Rp 1.200.000

Ketua RW: Hingga Rp 1.200.000

Pontianak

Ketua RT: Rp 125.000 – Rp 1.500.000

Ketua RW: Rp 125.000 – Rp 1.500.000

Riau

Ketua RT: Rp 500.000

Ketua RW: Rp 650.000

Padang

Ketua RT: Rp 245.000

Ketua RW: Rp 245.000

Palembang

Ketua RT: Rp 1.000.000

Ketua RW: Rp 1.000.000