Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Isi surat edaran hari dan jam kerja satuan pendidikan 2026 resmi ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Ketentuan tersebut mengatur hari dan jam kerja bagi guru, tenaga kependidikan (tendik), serta tenaga tata usaha (TU) di satuan pendidikan wilayah Jawa Timur.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Nomor 000.8.3/434/101.1/2026 yang diterbitkan pada 22 Januari 2026.

Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan rapat bersama dengan Kementerian PANRB.

“Penetapan jam dan hari kerja satuan pendidikan telah disepakati bersama dan diberlakukan secara seragam,” demikian penjelasan Dinas Pendidikan Jawa Timur dalam edaran resminya.

Isi Surat Edaran Hari dan Jam Kerja Satuan Pendidikan 2026

Dalam isi surat edaran hari dan jam kerja satuan pendidikan 2026, satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari kerja memiliki ketentuan sebagai berikut:

A. Ketentuan pada 5 Hari Kerja

1. Senin hingga Kamis

Jam kerja dimulai pukul 07.00–15.30, termasuk waktu istirahat.

Waktu istirahat menyesuaikan kebijakan sekolah dengan durasi 1 jam.

2. Hari Jumat

Jam kerja berlangsung pukul 07.00–16.00.

Durasi istirahat diberikan selama 1,5 jam, dengan pengaturan menyesuaikan kondisi satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan menekankan bahwa pengaturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja dan kenyamanan tenaga pendidik.

B. Ketentuan 6 Hari Kerja

Sementara itu, satuan pendidikan dengan 6 hari kerja juga diatur secara rinci dalam isi surat edaran hari dan jam kerja satuan pendidikan 2026, yakni:

1. Senin hingga Kamis

Jam kerja pukul 07.00–14.30, termasuk istirahat 1 jam.

2. Hari Jumat

Jam kerja berlangsung dari 07.00–14.00 dengan waktu istirahat 1 jam.

3. Hari Sabtu

Jam kerja dimulai pukul 07.00–13.30 dan disertai istirahat selama 1 jam.

“Jam istirahat dapat disesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan, namun durasinya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” dikutip dalam edaran tersebut.

Mulai Berlaku 1 Februari 2026

Ketentuan dalam isi surat edaran jam kerja guru dan tendik 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2026.

Aturan tersebut hanya diperuntukkan bagi guru, tendik, dan TU, serta tidak berlaku untuk jam pelajaran siswa.

Jam pembelajaran siswa tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dinas Pendidikan Jawa Timur juga menegaskan bahwa total jam kerja guru dan tendik adalah 37,5 jam per minggu, di luar waktu istirahat.

Ketentuan ini berlaku baik untuk satuan pendidikan yang menerapkan pola 5 hari kerja maupun 6 hari kerja.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keteraturan jam kerja sekaligus meningkatkan kinerja aparatur pendidikan,” berdasarkan keterangan tertulisnya.