Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Jadwal dan proses pendaftaran seleksi calon Praja IPDN 2025, begini tahapan lengkapnya!

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran resmi dengan Nomor: 800.1.2.2/3308/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur serta Bupati/Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Surat edaran tersebut berisi ketentuan penting mengenai Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (SPCP IPDN) Tahun 2025.

Dalam rangka memberikan kesempatan yang adil dan terbuka kepada seluruh putra-putri terbaik bangsa Indonesia, Kementerian Dalam Negeri membuka seleksi untuk menjadi Calon Praja IPDN tahun 2025.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh calon peserta dan pihak terkait:

Jadwal dan Proses Pendaftaran

Periode Pendaftaran untuk seleksi ini akan dibuka mulai tanggal 29 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 18 Juli 2025.

Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi seleksi sekolah kedinasan yaitu:

Semua informasi terkait persyaratan lengkap dan rincian jadwal seleksi dapat dilihat melalui lampiran surat edaran ini, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen resmi tersebut.

Informasi tambahan seputar lokasi ujian, perubahan jadwal, hingga detail teknis lainnya dapat diakses melalui situs resmi IPDN:

Peran Pemerintah Daerah

Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh Gubernur serta Bupati/Wali Kota untuk:

  • Menyebarluaskan informasi ini secara luas kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang berminat.
  • Mendukung dan memfasilitasi kelancaran proses pendaftaran dan seleksi, baik dalam bentuk bantuan teknis, informasi, maupun pendampingan.

Biaya Seleksi

Secara umum, seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Namun, pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tata cara pembayaran biaya SKD bisa dilihat pada laman:

Semua biaya seleksi yang diperlukan selain SKD akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak tertentu yang menawarkan jasa dengan janji dapat meluluskan peserta menjadi Calon Praja IPDN dengan imbalan tertentu.

Tindakan tersebut merupakan penipuan dan pelanggaran hukum.

Layanan Pengaduan dan Informasi

Untuk menjaga transparansi dan kelancaran proses seleksi, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan atau pengaduan melalui:

Email resmi:

Call Center SPCP IPDN:

  • 0-804-1-700-700

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun masyarakat luas, dapat berperan aktif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2025.