Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Jadwal pencairan BLT Dana Desa Tahap 2 tahun 2025 resmi diumumkan, begini cara mengeceknya!

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 2 untuk tahun 2025.

Program bantuan ini ditujukan bagi masyarakat desa yang tergolong kurang mampu dan belum menerima jenis bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Kartu Prakerja.

Periode dan Jadwal Pencairan BLT Dana Desa Tahap 2 Tahun 2025

Berdasarkan jadwal resmi dari Kemendes PDTT, pencairan BLT Dana Desa untuk tahap kedua dilaksanakan pada periode April hingga Juni 2025.

Namun, waktu pencairan di setiap desa bisa berbeda-beda, tergantung pada kesiapan administrasi dan koordinasi di tingkat desa masing-masing.

Beberapa contoh jadwal pencairan di lapangan adalah sebagai berikut:

  • Desa Mekarjaya, Cianjur, telah mulai menyalurkan bantuan sejak 30 April 2025.
  • Desa Pitu, telah mencairkan bantuan pada tanggal 12 Juni 2025.
  • Di beberapa wilayah lain, pencairan juga dilakukan lebih awal, misalnya pada 28 Mei 2025.

Oleh karena itu, warga desa disarankan untuk secara aktif mengikuti informasi dari perangkat desa setempat, baik melalui pengumuman di balai desa, grup WhatsApp RT/RW, maupun media sosial resmi milik desa agar tidak ketinggalan informasi penting.

Besaran Dana BLT Dana Desa yang Diterima Keluarga

Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

Bantuan ini diberikan selama tiga bulan, sehingga total dana yang diterima per keluarga dalam tahap kedua ini mencapai Rp900.000.

Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan dasar keluarga, seperti bahan pokok, keperluan sekolah anak, atau biaya kesehatan.

Kriteria Penerima BLT Dana Desa

Program BLT Dana Desa dirancang agar tepat sasaran dengan menyasar masyarakat yang paling membutuhkan. Kriteria utama penerima bantuan ini meliputi:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau hasil musyawarah desa.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, BPNT, dan Kartu Prakerja.
  • Merupakan keluarga dengan penghasilan rendah, tidak tetap, atau tidak memiliki penghasilan sama sekali.

Beberapa kelompok prioritas penerima antara lain:

  • Lansia miskin
  • Penyandang disabilitas
  • Buruh harian lepas atau pekerja informal
  • Perempuan kepala keluarga
  • Keluarga dengan anggota yang menderita penyakit kronis

Prosedur Pengajuan Bagi yang Belum Terdaftar

Warga desa yang belum masuk dalam daftar penerima namun merasa memenuhi kriteria, bisa mengajukan diri melalui perangkat desa. Langkah yang harus dilakukan antara lain:

1. Menghubungi ketua RT/RW atau perangkat desa untuk menyampaikan kondisi dan niat mendaftar.

2. Menyiapkan dokumen pendukung seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bila diminta

3. Menunggu hasil verifikasi dan keputusan dalam musyawarah desa.

Penting untuk diingat bahwa setiap kepala keluarga hanya boleh menerima satu jenis bantuan dari Dana Desa, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan program bantuan lain.

Cara Cek Status Penerima BLT Dana Desa

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan:

  • Melihat daftar pengumuman yang biasanya ditempel di balai desa atau kantor kelurahan.
  • Menghubungi langsung perangkat desa, seperti kepala dusun, RT, atau sekretaris desa.
  • Mengakses website resmi Kemendes di https://www.kemendesa.go.id  yang secara berkala memuat informasi terbaru terkait BLT Dana Desa.
  • Mengikuti akun media sosial resmi pemerintah desa atau grup komunikasi desa di aplikasi pesan instan.
  • Jika terdapat ketidaksesuaian data, atau Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan, Anda berhak untuk mengajukan sanggahan atau klarifikasi ke kantor desa.

Jika masyarakat menemukan oknum yang melakukan pungli (pungutan liar), segera laporkan ke:

  • Inspektorat desa atau kecamatan
  • Kantor Kemendes PDTT
  • Posko pengaduan resmi setempat

Selain itu, masyarakat penerima juga diimbau agar menggunakan bantuan secara bijak, sesuai dengan kebutuhan prioritas keluarga.

Dana yang diterima sebaiknya digunakan untuk hal-hal mendesak dan esensial seperti:

  • Pembelian bahan pangan
  • Biaya pendidikan anak
  • Pembayaran layanan kesehatan
  • Modal usaha mikro rumahan

Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 2 tahun 2025 merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat desa yang rentan dan miskin.

Melalui program ini, pemerintah berharap dapat memperkuat daya beli masyarakat, menjaga ketahanan ekonomi keluarga desa, dan sekaligus mendorong pemulihan ekonomi lokal.

Warga diimbau untuk selalu mematuhi prosedur, bersikap aktif mencari informasi resmi dari pemerintah desa, dan melaporkan jika terdapat kejanggalan.

Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, bantuan sosial ini diharapkan bisa menjangkau lebih luas dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.