Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana sih mekanisme seleksi PPPK 2024 bagi guru dan non guru?

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 & Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024

Berikut ini beberapa ketentuan PPPK 2024 Guru dan Non Guru:

Ketentuan PPPK 2024 Non Guru

1. PPPK 2024 diperuntukkan untuk:

  • Eks THK-II yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
  • tenaga non ASN Terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

2. Hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

3. Pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan:

  • Minimal 2 tahun pada jabatan pelaksana.
  • Minimal 2 tahun pada JF pemula hingga ahli pertama, dan
  • Minimal 3 tahun pada JF ahli muda.

4. Pengalaman di bidang kerja Khusus Dosen:

  • Minimal 2 tahun pada jenjang asisten ahli
  • Minimal 3 tahun untuk S-3 pada jenjang lector.
  • Minimal 5 tahun untuk S-2 pada jenjang lector, dan
  • Minimal 5 tahun pada jenjang lektor kepala.

5. Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

6. Khusus jabatan fungsional pengawas sekolah, paling singkat 8 tahun sebagai guru.

 Ketentuan PPPK 2024 Guru

1. Kriteria pelamar meliputi:

  • pelamar prioritas
  • guru eks THK-II
  • guru non-ASN di instansi daerah; atau
  • Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbud.

2. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

3. Guru eks THK-II terdaftar pada datababe BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

4. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri atas:

  • pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau
  • guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di DAPODIK Kemendikbud dan aktif mengajar minimal 2 tahun secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

5. Hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

6. Wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau D-IV dan/atau sertifikat pendidik, hal ini dikecualikan untuk wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

Nah, itu tadi beberapa mekanisme ketentuan PPPK 2024 untuk guru dan non guru!