Resmi! Menpan RB Umumkan Tahapan PPPK 2024, Instansi Daerah Dilarang Mengangkat Honorer Lagi
HAIJAKARTA.ID- Menpan RB umumkan tahapan PPPK 2024, Instansi daerah dilarang angkat honrer!
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), telah menetapkan prosedur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
Proses ini melibatkan dua tahapan seleksi utama, yang dirancang untuk memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi syarat dan kompeten yang akan terpilih menjadi PPPK.
Menpan RB Umumkan Tahapan PPPK 2024
Di samping penerapan tahapan seleksi tersebut, ada peraturan penting yang harus diikuti, terutama oleh instansi pemerintah di daerah.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, seluruh tenaga kerja non-ASN.
Hal ini dikenal dengan istilah tenaga honorer atau sebutan lain, wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024.
Artinya, semua pegawai yang berstatus non-ASN harus diberhentikan atau ditata sesuai dengan aturan ASN, dan tidak boleh ada pengangkatan pegawai non-ASN baru setelah undang-undang ini berlaku.
Pasal 66 dari UU ASN ini menyatakan bahwa sejak undang-undang tersebut mulai berlaku, tidak ada lagi instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, yang diperbolehkan mengangkat tenaga non-ASN.
Pengangkatan Pegawai Non-ASN di Berbagai Instansi Harus Diberhentikan
Pengangkatan pegawai non-ASN yang selama ini menjadi praktik umum di berbagai instansi harus dihentikan sepenuhnya.
Pemerintah memberikan waktu hingga akhir 2024 bagi semua instansi pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN lainnya.
Langkah ini dianggap sebagai tindakan tegas dari pemerintah dalam upaya meningkatkan standar kualitas tenaga kerja di sektor publik.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengakhiri praktik pengangkatan tenaga honorer yang tidak melalui jalur resmi ASN, yang selama ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan diterapkannya dua tahapan seleksi PPPK 2024, diharapkan proses perekrutan akan berjalan lebih selektif, sehingga hanya tenaga kerja yang benar-benar kompeten dan memenuhi kebutuhan spesifik instansi yang akan dipilih.
Hal ini diharapkan dapat mendukung terciptanya birokrasi yang lebih profesional dan berkualitas di Indonesia.
Masyarakat Diharap Memperhatikan Aturan Baru
Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, penting untuk memperhatikan seluruh aturan yang telah ditetapkan.
Langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan peluang keberhasilan dalam seleksi, tetapi juga untuk memastikan bahwa calon pelamar memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
Pemerintah menegaskan pentingnya pemahaman terhadap aturan ini, terutama bagi mereka yang saat ini bekerja sebagai tenaga honorer atau pegawai non-ASN, karena perubahan kebijakan ini akan mempengaruhi status mereka di masa mendatang.