Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Mulai 1 Desember 2024 BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa syarat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara memiliki akses terhadap perlindungan jaminan kesehatan.

“Dengan adanya syarat ini, kita berharap semua pemohon SIM juga mendapatkan perlindungan kesehatan yang mereka butuhkan,” ungkap David dalam keterangan resminya

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo juga mengatakan keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM akan resmi berlaku Desember 2024 secara nasional.

“Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi,” kata Heru dikutip dari CNNIndonesia Kamis (7/11).

Sudah Diuji coba pada 1 November 2024

Sejauh ini syarat keikutsertaan BPJS Kesehatan baik dalam proses pembuatan maupun perpanjangan SIM, sudah resmi diterapkan. Namun masih dalam tahap uji coba di sekitar tujuh provinsi.

Per 1 November 2024 lalu jangkauan wilayahnya mulai diperluas, dan diikuti pemerataan secara nasional yang akan menyusul pada bulan berikutnya.

“Desember kita terapkan, mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi,” Tambah Heru Sutopo sebagaimana yang diberitakan oleh CNN Indonesia pada Rabu, 6 November 2024.

Sebelumnya, aturan keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk memperpanjang SIM sudah diterapkan di tujuh wilayah seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dianjurkan untuk mendaftar melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Selain itu, pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan dapat melunasi tunggakan iurannya atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.