Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Aturan terbaru honorer jadi PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.

Peraturan ini dirumuskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025.

Keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi pegawai non-ASN atau honorer di Indonesia.

Selain itu, peraturan ini bertujuan memperjelas status kepegawaian mereka, memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam instansi pemerintah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Aturan Terbaru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025

Berikut adalah poin-poin penting yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu:

1. Definisi dan Tujuan PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah jenis pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu.

Mereka diberikan upah sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Pengadaan ini bertujuan untuk:

  • Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
  • Memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di instansi pemerintah.
  • Memberikan kejelasan status kepegawaian honorer.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih optimal.

2. Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu

Keputusan ini menetapkan beberapa jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu, antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan.
  • Tenaga kesehatan.
  • Tenaga teknis lainnya.
  • Pengelola umum operasional.
  • Operator layanan operasional.
  • Penata layanan operasional.

3.Kriteria dan Syarat Pengangkatan

  • Pegawai yang berhak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah:
  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Individu yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
  • Peserta seleksi PPPK tahun 2024 yang telah menyelesaikan seluruh tahapan namun belum mendapatkan formasi.

4. Masa Kerja dan Status Kepegawaian

PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan masa perjanjian kerja yang ditentukan setiap satu tahun. Masa kerja ini dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Mereka juga diberikan nomor identitas pegawai ASN sebagai pengakuan resmi status kepegawaiannya.

5. Pembatalan Pengangkatan

Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan jika:

  • Pegawai mengundurkan diri.
  • Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen yang diminta dalam batas waktu yang ditentukan.
  • Pegawai meninggal dunia.

6. Upah dan Fasilitas

PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah minimal setara dengan gaji yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayahnya.

Pendanaan upah ini bersumber dari anggaran belanja pegawai instansi terkait. Selain upah, pegawai juga berhak menerima fasilitas lain yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Kewajiban PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa kewajiban utama, seperti:

  • Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah.
  • Menaati peraturan perundang-undangan.
  • Menjaga netralitas sebagai ASN.
  • Mematuhi nilai dasar, kode etik, dan perilaku ASN.

8. Evaluasi dan Pengangkatan menjadi PPPK Penuh

Setiap PPPK Paruh Waktu diwajibkan membuat sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target yang ditentukan.

Evaluasi dilakukan secara berkala, baik triwulan maupun tahunan. Hasil evaluasi akan menjadi dasar keputusan apakah perjanjian kerja diperpanjang atau PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK penuh

9. Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Pegawai dapat diberhentikan jika:

  • Diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS.
  • Mengundurkan diri.
  • Melanggar disiplin berat.
  • Tidak cakap jasmani maupun rohani.
  • Terkena perampingan organisasi.
  • Terlibat tindak pidana berat atau kejahatan jabatan.
  • Menjadi anggota partai politik.

Teks ini telah diperluas untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai isi Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.