Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Rincian lengkap biaya Haji 2025 turun, Kabar baik datang untuk calon jemaah haji tahun 1446 H/2025 M.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 resmi mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati angka biaya ini dalam rapat kerja yang digelar di Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, rata-rata BPIH 2025 disepakati sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini dihitung berdasarkan asumsi nilai tukar 1 USD setara Rp16.000 dan 1 SAR senilai Rp4.266,67.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengonfirmasi bahwa biaya ini lebih rendah dari BPIH rata-rata tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286.

Setelah pembahasan, beban biaya yang harus ditanggung oleh jemaah haji 2025 pun turut turun menjadi Rp55,5 juta atau sekitar 68 persen dari total BPIH.

Hal ini berarti ada penurunan sekitar Rp10 juta dibandingkan usulan awal, yang sempat mencapai Rp65 juta.

Rincian Komponen Biaya Haji 2025 Turun

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menyebutkan bahwa komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah saat ini ditetapkan sebesar Rp55.593.201,57.

  • Biaya penerbangan ke Arab Saudi: Rp33.100.000
  • Akomodasi di Makkah: Rp14.775.478
  • Akomodasi di Madinah: Rp4.517.720
  • Living cost (biaya hidup): Rp3.200.002

Kebijakan Baru Arab Saudi dengan Melakukan Pembatasan Usia Jemaah Lansia

Selain penurunan biaya, pelaksanaan haji 2025 juga diwarnai dengan kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi terkait pembatasan usia jemaah.

Arab Saudi memutuskan untuk melarang jemaah haji yang berusia di atas 90 tahun. Sementara itu, jemaah yang berusia 70–80 tahun ke atas akan dibatasi jumlahnya.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji lebih ramah bagi lansia dan memitigasi risiko kesehatan.

Hilman Latief menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan usia ini sepenuhnya merupakan keputusan dari pemerintah Arab Saudi.

Saat ini, Kemenag sedang dalam proses komunikasi dengan pihak Arab Saudi untuk mendapatkan kepastian dan detail lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.

Berdasarkan data awal, diperkirakan 10 persen jemaah haji Indonesia yang akan berangkat pada tahun 2025 termasuk kategori lansia.

Pada pelaksanaan haji 2024, Indonesia bahkan mencatat adanya jemaah yang berusia 100 tahun. Namun, jika aturan pembatasan ini diterapkan, jemaah di atas 90 tahun tidak akan diizinkan berangkat.

Kemenag juga sedang menganalisis data terkait kondisi kesehatan jemaah, termasuk tingkat kematian dan penyakit yang dialami oleh jemaah lansia selama pelaksanaan haji.

Solusi Bagi Jemaah Lansia dari DPR RI

Menanggapi kebijakan ini, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mahdalena, meminta Kemenag untuk memberikan solusi bagi jemaah berusia di atas 90 tahun yang tidak bisa berangkat haji.

Menurutnya, larangan ini berpotensi menimbulkan kekecewaan bagi para calon jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk kesempatan berhaji.

Mahdalena mengusulkan alternatif seperti memberikan jatah umrah bagi jemaah yang terkena dampak kebijakan ini.

Ia juga meminta Kemenag untuk menginventarisasi data jumlah jemaah yang berusia di atas 90 tahun guna memastikan mereka mendapatkan solusi yang adil.

“Banyak dari mereka yang telah menunggu puluhan tahun untuk bisa berangkat haji. Kita harus mencari cara agar mereka tetap bisa menjalankan niat ibadahnya,” tutup Mahdalena dalam rapat kerja bersama Kemenag di DPR RI.

Dengan berbagai kebijakan baru dan penurunan biaya haji, pemerintah terus berupaya untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji 2025 berjalan lancar, terjangkau, dan tetap memperhatikan kenyamanan para jemaah, khususnya yang berusia lanjut.