Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Komisi II DPR RI telah menyetujui rancangan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam rapat yang berlangsung pada Minggu (25/8/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, memimpin sidang dan menyatakan bahwa DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah sepakat untuk mengesahkan perubahan PKPU ini.

“Apakah bisa kita setujui?” tanya Ahmad Doli dalam sidang, yang kemudian direspons dengan persetujuan dari peserta sidang.

Setelahnya, Ahmad Doli mengetuk palu sebagai tanda pengesahan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut.

Pengesahan ini dilakukan lebih awal dari jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada Senin, 26 Agustus 2024.

Percepatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum menjelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan mulai pada 27 Agustus 2024.

Rancangan PKPU yang disahkan ini mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan tidak lagi 25% perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20% kursi DPRD.

Selain itu, perubahan ini juga mengikuti putusan MK terkait syarat minimum usia calon kepala daerah yang kini dihitung sejak penetapan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Ahmad Doli menegaskan bahwa draf PKPU yang disetujui telah sepenuhnya sesuai dengan putusan MK, tanpa ada tambahan atau pengurangan dari apa yang telah diputuskan oleh lembaga hukum tersebut.