Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dinas Pendidikan Jakarta memutuskan meliburkan sekolah di awal bulan suci Ramadan 1446 H. Mulai 27 Februari 2025, kegiatan belajar mengajar akan dialihkan ke rumah hingga 5 Maret 2025.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, yaitu SE 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

“Selama periode 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai tugas yang diberikan oleh sekolah,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, dalam keterangannya pada Senin (24/2/2025).

Setelah itu, kegiatan belajar-mengajar di sekolah akan kembali dimulai pada 6-25 Maret 2025. Selama periode tersebut, sekolah juga akan menambah aktivitas keagamaan.

“Dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali diadakan di sekolah dengan tambahan kegiatan keagamaan,” lanjut Sarjoko.

Dalam kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan juga membatasi durasi pembelajaran selama bulan Ramadan. Setiap mata pelajaran akan dikurangi durasinya sebanyak 10 menit, sementara jam masuk sekolah tetap dimulai pukul 06.30 WIB selama lima hari dalam seminggu.

Selain itu, siswa beragama Islam dianjurkan untuk mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia. Untuk siswa non-Muslim, Dinas Pendidikan juga menganjurkan mereka melaksanakan kegiatan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan pendidikan selama Ramadan dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan nilai-nilai keagamaan.