Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.729.876.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota.

UMP Jakarta Berlaku Mulai Januari 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan aturan UMP Jakarta tersebut.

“Mulai 1 Januari 2026,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Besaran UMP Jakarta 2026 ditetapkan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan menyelesaikan serangkaian pembahasan. Proses ini melibatkan unsur buruh, pengusaha, serta pemerintah daerah.

“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” kata Pramono.

Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengatur nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan, ditetapkan alfa 0,75 sebagai dasar UMP 2026,” lanjutnya.

Kenaikan UMP Jakarta

Sebagai perbandingan, UMP Jakarta tahun 2025 berada di angka Rp 5.396.761. Dengan penetapan terbaru, UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 333.115 atau sekitar 6,17 persen.

Pramono menegaskan seluruh perusahaan di Jakarta wajib mematuhi ketentuan tersebut.

“Kalau di DKI Jakarta, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan,” ujarnya.

Ancaman Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai UMP Jakarta 2026.

Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi hak pekerja di Ibu Kota.

Di sisi lain, kebijakan UMP Jakarta 2026 memicu respons dari kalangan buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (8/1/2026).

Aksi tersebut direncanakan berlangsung di Istana Negara atau Gedung DPR RI, dengan tuntutan revisi UMP Jakarta menjadi Rp 5,89 juta.

“Saya ulangi, tanggal 8 Januari 2026, ribuan buruh DKI Jakarta bergabung dengan buruh Jawa Barat aksi kembali di Istana atau DPR RI,” ujar Iqbal, Jumat (2/1/2026).

Ia menyebut massa buruh akan datang dari berbagai wilayah Jawa Barat, mulai dari Pantura hingga Priangan Timur menuju Jakarta.

“Buruh-buruh se-Jawa Barat, dari mulai Pantura sampai Priangan Timur, sampai dengan Jabodetabek, menggunakan sepeda motor kembali saat demo di Jakarta,” katanya.