Ribuan Buruh Bakal Demo Besar-besaran di Jakarta 28 Agustus 2025, Catat Lokasinya!
HAIJAKARTA.ID – Aksi demo besar-besaran akan kembali digelar serentak di seluruh Indonesia pada 28 Agustus 2025.
Ribuan buruh dipastikan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dalam aksi tersebut, para pekerja membawa 6 tuntutan demo buruh 28 Agustus yang akan menjadi fokus utama.
Aksi ini diyakini akan berlangsung di berbagai daerah, melibatkan ribuan massa yang menuntut perubahan nyata dari pemerintah.
Buruh Bakal Demo Besar-besaran di Jakarta
Ketua Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, memastikan aksi tersebut akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota.
Ia menegaskan, gerakan ini menjadi bentuk perlawanan atas kebijakan yang dinilai merugikan pekerja.
“Koalisi serikat pekerja bersama Partai Buruh menyiapkan aksi serempak di seluruh Indonesia pada 28 Agustus. Akan berlangsung di 38 provinsi dan ratusan kabupaten/kota,” ungkap Said dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).
Fokus Aksi di Jabodetabek
Untuk wilayah Jabodetabek, Said Iqbal memprediksi akan ada sekitar 10.000 buruh yang turun ke jalan.
Massa berasal dari Jabodetabek, Karawang, Jawa Barat, hingga Banten. Aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan.
“Khusus Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI dan Istana Negara. Dari data kami, diperkirakan 10.000 buruh hadir,” ujar Said.
6 Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus di Indonesia
Aksi ini mengusung nama HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah).
Para buruh tidak hanya menolak sistem kerja kontrak dan gaji rendah, tetapi juga menuntut perubahan besar dalam sistem ketenagakerjaan.
Berikut 6 tuntutan demo buruh 28 Agustus di seluruh Indonesia:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM).
2. Hentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta bentuk Satgas PHK.
3. Reformasi Pajak Perburuhan: naikkan PTKP menjadi Rp 7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon, THR, JHT, dan hilangkan diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru tanpa Omnibus Law.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset dan lakukan pemberantasan korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu dan lakukan redesign sistem Pemilu 2029.
Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2026
Selain menolak outsourcing, buruh juga menuntut kenaikan upah minimum pada 2026. Mereka mendesak kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami menuntut kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,5 sampai 10,5 persen,” tegas Said Iqbal.
Dengan 6 tuntutan demo buruh 28 Agustus di berbagai daerah, para pekerja berharap pemerintah dapat mendengar aspirasi mereka dan segera mengambil kebijakan yang lebih berpihak pada buruh.